Translate

Iklan

Iklan

UJIAN BERAT KEJAKSAAN NEGERI JEMBER

12/30/09, 17:22 WIB Last Updated 2011-04-18T14:52:52Z
Oleh ; Khoerush Sholeh

Di penghujung tahun 2009 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mendapatkan segudang pekerjaan rumah. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi Jember menyodorkan persoalan kasus hukum dan korupsi. Mungkin sebelumnya, tidak terbesit sedikitpun dalam benaknya akan mendapatkan beban yang begitu berat.

Bagaikan disambar petir di siang bolong, tiba-tiba sejumlah LSM Anti Korupsi di Jember yang tergabung dalam Gerakan Jember Bersih (GJB) beberapa minggu yang lalu (23/12) tahun kemarin membawa Puluhan kasus hukum dan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dan puluhan kasus korupsi lain yang disinyalir masih ngendon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Belum lagi persoalan kasus yang menimpa Ketua IBW Sudarsono terkait aksi sweeping mobil dinas (Mobnas) Sabtu-minggu 27-28 Juli 2002 yang akhirnya di tuduh telah melakukan penistaan lewat media massa. dan mantan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sarjudjono terkait kasus penipuan atas laporan Happy Indra Kelana saat pemilihan bupati (Pilbup) tahun 2005 yang lalu. Meskipun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dan sudah Inkra, sampai saat ini Kejari Jember masih juga belum mampu untuk melaksanakan eksekusi terhadap keduanya.

Ada beberapa pendapat bahwa Keputusan MA tersebut disinyalir telah bernuansa politis sebab pejabat pemilik mobnas yang terkena sweeping, lolos dari jeratan hukum. Justru Ketua IBW Sudarsono yang menyoal penggunaan mobil dinas di hari libur, ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan kasus yang menimpa Mahmud Sardjudjono, adalah murni kasus perdata dan sudah diputuskan bebas murni di PN Jember (KUHAP pasal 244), sebelum akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Terlepas dari persoalan tersebut, penegak hukum dituntut agar dapat berbuat adil, karena kedudukan sebagai warga negara adalah sama didepan hukum. Yang berarti, hukum memberikan perlakuan yang sama bagi tiap-tiap orang tanpa memperdulikan ras, suku, bangsa, jenis kelamin, agama/ kepercayaan dan keyakinan politik mereka, pejabat maupun rakyat, tak terkecuali penegak hukum.

Asas persamaan di depan hukum (equality before the law) itu dipertegas lagi oleh Undang-undang Hak Asasi Manusia yang menggolongkan hak atas persamaan di depan hukum sebagai hak yang dalam keadaan apapun tidak boleh dikurangi. Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999. Sejalan dengan azas ini segala bentuk diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya hak-hak seseorang adalah tidak dibenarkan atau dilarang.

Hal ini merupakan tantangan berat bagi penegak hukum. Untuk itu diperlukan penanganan serius dan dibutuhkan keberanian serta transparansi para penegak hukum. Jika tidak, “Jangan harap persoalan hukum dan pemberantasan korupsi di kabupaten Jember akan dapat ditegakkan”. Bahkan justru akan menambah panjang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegagakan hokum dan pemberantasan korupsi. Mampukah Kajari Jember menyelesaikan pekerjaan rumah ini? “Di pundaknyalah wajah Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Jember dipertaruhkan”

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UJIAN BERAT KEJAKSAAN NEGERI JEMBER

Terkini

Close x