Translate

Iklan

Iklan

SEJARAH SENGKETA TANAH DI JEMBER JAWA TIMUR

4/22/10, 00:16 WIB Last Updated 2010-12-05T17:25:40Z
Dasar Pemikiran

Tanah atau lahan sebagai salah satu sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui mempunyai fungsi yang strategis dalam kehidupan dan kelangsungan hidup manusia disamping sumberdaya alam lainnya. Di samping itu tanah merupakan modal pokok yang harus te...tap terus dijaga kelestariannya demi jaminan ketersediaan pangan nasional, yang pada saat sekarang ini tampaknya mulai mencapai titik kritisnya dalam artian jumlah luasannya semakin terbatas.

Tanah merupakan aset produksi, atau sebagai investasi yang langka dan jangka panjang, kelangkaannya dapat dilihat dari sifatnya yang tetap dan dalam managemen modernpun harganya dapat semakin meningkat dan justru bertambah sesuai dengan masanya. Proses keberlanjutan produksi ini yang sangat berkaitan erat dengan kepemilikan terhadap lahan, dengan begitu sangat memungkinkan tabungan (investasi) nilai tanah tersebut beriringan dengan potensi ketahanan pemiliknya.

Tapi mengapa justru semakin tahun tambah banyaknya angka kelahiran dan kematian yang terus berjalan membuat tanah semakin menyempit saja. Filosofi kepemilikan lahan yang dahulu menjadi keyakinan yang sangat kuat ternyata kini justru diragukan kekuatannya, berpengaruh aktivitas manusia dalam penggunaan lahan. Pengaruh yang sangat berpotensi di masyarakat untuk mempertahankan hak atas tanah diantaranya,
• adanya keyakinan di masyarakat bahwa semua lahan itu subur dan sangat berkualitas sehingga produksinya bagus,
• amanat waris, dengan ikatan genealogis teritorial (tanah kelahiran dan mati pun disini)
• aktifitas sosial masyarakat yang masih mengacu pada kolektifitas (clan/keluarga batih), berarti secara tidak langsung siklus kehidupan di ekosistem masih terjaga demi keseimbangan ekologi untuk proses produksi.
• nilai lahan sebagai penyedia “keselamatan “keluarga (subsisten) lahan beserta daya dorong secara ekonomis menjadi pertahanan kepemilikan lahan dari keterpengaruhan nilai-nilai komersial.
• pengaruh pengalaman dalam struktur sosial di masyarakat yang terkontaminasi atas peristiwa-peristiwa perubahan politik elite, dan imbasnya pada kebijakan yang menyangkut pertanahan (Landreform), menjadi catatan tersendiri di masyarakat kita.

Semua aktifitas masyarakat yang ada di atas tadi adalah gambaran keterpengaruhan filosofi kepemilikan lahan oleh masyarakatnya. Perubahan-perubahan yang akan berakibat fatal bila keyakinan di masyarakat mulai bergeser dan didukung oleh kebijakan-kebijakan yang berakibat pada penyempitan lahan secara langsung dapat mempengaruhi tersedianya pangan, mengingat pertumbuhan penduduk yang dahsyat tetapi tidak diimbangi dengan adanya lahan pertanian yang memadai.

Pentingnya Kejelasan Hukum atas Kepemilikan Lahan Permasalahan yang sering kali muncul dipermukaan adalah konflik-konflik horizontal diantara pemilik lahan, atau pemegang hak pengelolaan usaha dengan rakyat setempat yang merasa memiliki. Kasus sengketa tanah, yang berkembang terutama di wilayah Jawa ini, menjadi menjamur ketika keran reformasi terhembus dan mulai dihirup oleh arus bawah. Rakyat yang merasa terpinggirkan atas penyimpangan pelaksanaan kebijakan/produk hukum di masa lalu kini menjadi kekuatan yang sangat pontensial dan mengarah pada konflik-konflik kepentingan.

Sengketa atas tanah atau perebutan hak kepemilikan lahan menjadi sangat populer dikalangan masyarakat awam setelah terjadinya proses reformasi yang telah merobohkan rezim Orba, konflik ini semakin meluas dan menjamur apalagi respon dari pemerintah belum ada. Konflik yang terpendam semakin lama tentu saja semakin membengkak dan tinggal tunggu ledakannya, bila tidak ada kebijakan dari pemerintah dan kemauan pihak yang bersengketa berembug dan dapat menghasilkan solusi terbaik.

Persoalan konflik pertanahan antara rakyat dan penguasa secara garis besar merupakan pelaksanaan perundangan (law enforcesment) yang tidak pernah ada konsistensi dalam penggunaannya di tambah lagi tidak ada komitmen yang berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Kebijakan yang muncul justru lebih memikirkan kepentingan investor semata. Sehingga yang perlu dipikirkan adalah opsi-opsi hukum yang nantinya dapat meng-cover kepentingan penyelesaiannya, sekaligus mendesakkan pembaharuan perundangan yang dinilai sudah tidak layak.

Jika memungkinkan lagi adalah pengaturan lembaga peradilan untuk memproses penyimpangan-penyimpangan, pelecehan-pelecehan atau bahkan perbuatan-perbuatan yang melawan dan menentang perundang-undangan yang berlaku saat itu. Pembaharuan perundangan pun, masih jauh dari keadaan ideal yang diharapkan, sebab selama ini rakyat selalu disibukkan dengan aktifitas menuntut tanah mereka, sehingga urusan pengorganisasian rakyat setempat tidak pernah mendapat perhatian khusus.

Ini menyebabkan muncul stigma tentang tanah yang didistribusikan kepada rakyat, hanya digunakan oleh rakyat dengan cara menjualnya, tidak digunakan sebagai lahan pertanian bagi mereka. Indikasi ini semakin nampak pada saat terjadi inventarisasi tanah yang dianggap sebagai kas daerah sehubungan dengan berlangsungnya otonomi daerah. Tarik menarik kepentingan ternyata masih cukup banyak terjadi sehingga menyulitkan rakyat pemilik lahan menuntut kembali tanah mereka. Ada sekian agenda yang harus yang harus terlalui untuk mendapatkan keadaan yang menguntungkan bagi setiap pihak. Semoga ini cukup dapat mengobati “rasa sakit”nya rakyat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SEJARAH SENGKETA TANAH DI JEMBER JAWA TIMUR

Terkini

Close x