Translate

Iklan

Iklan

Hak Masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik, Dijamin oleh Undang-undang

5/24/11, 22:22 WIB Last Updated 2011-06-03T09:00:54Z


Masyarakat atau lembaga dijamin haknya untuk memperoleh informasi dan dokumentasi publik. Sementara Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan.  Jika tidak dipenhi permintaan tersebut, Badan public tersebut dapat dilaporkan ke pejabat diatasnya yang lebih tinggi, Bahkan ke Komisi Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi Propensi maupun Komisi informasi kab/kota.


Demikian disampaikan tiga narasumber komisi informasi Propensi (KIP) Jawa Timur Imadoeddin, Daan Rachmad Tanod dan Nurul Amalia Saat melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan atas kerjasama Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jember dengan Komisi Informasi Propensi Jawa Timur Selasa (24/5) di Gedung Yabina Jember.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi yang dilantik pada tanggal 14 Mei 2010 oleh Gubenur Jawa Timur Sukarwo tersebut menghimbau agar Badan public Kabupaten/Kota agar segera membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 25 Agustus 2011.

“Bukan jamannya lagi tutup-tutupan, bahkan informasi yang kurang, akan menimbulkan kesalahfahaman” Turur Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf. (Eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hak Masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik, Dijamin oleh Undang-undang

Terkini

Close x