Ratusan Pedang korban kebakaran yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K) Kamis (26/5) melampiaskan Kekecewaan, dengan melakukan aksi Unjuk rasa dan pengibaran bendera hitam setengah tiang serta pemasangan sepanduk dilokasi pasar lama.
Pasalnya sudah tiga kali audensi, Pejabat Bupati Jember Teddy Zarkasih tidak pernah menemuinya (sedang berada di surabaya; red). Janji Asisten I Abdul Hamid ( Rabo, 30 Maret dan Rabo, 11 Mei) dan Sekda Sugiarto (Senin, 18/4) saat menemui perwakilan pedagang untuk mempertemukan semua fihak terkait termasuk Pj Bupati dan pelaksana CV Bintang Sorayya Sukandar, sudah hampir dua bulan tidak terdengar kabar beritanya. Padahal setiap kali audensi kami sudah memberitahukan sebelumnya. Keluh Salah satu pedagang M. Sholeh.
Dengan berjalan kaki, ratusan pedagang korban kebakaran yang didampingi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember dan dikawal oleh aparat kepolisian terus bergerak dan berorasi dari Pasar Penampungan sampai di lokasi pasar yang pernah terbakar (Pasar Lama; Red).
“Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember harus bertanggungjawab dan menghentikan Pembangunan Pasar Baru ditanah PTPN XI PG Semboro, Mengembalikan uang pedagang yang masuk ke Peksana CV Makmur Sejahtera Sukandar serta membangun pasar di lokasi lama dengan menggunakan anggaran Pemkab Jember, Sesuai aspirasi masyarakat dan rekomendasi DPRD Jember”. Tutur Martin berapi-api.
Tidak hanya memacetkan lalulintas, aksi ini juga sempat memanas dan hampir terjadi bentok, ketika ratusan pedagang akan memasuki lokasi pasar lama dihadang Satuan Polisi Pamong Praja sehingga sempat terjadi adegan saling dorong. Setelah bernegoisasi cukup alot, akhirnya mereka diperbolehkan masuk dilokasi pasar yang pernah terbakar enam tahun silam.
Padahal sudah puluhan tahun kami membayar karcis ke Pemkab Jember. Bukan hanya itu, dipenampungan yang tidak layak inipun sampai saat ini kami masih juga disuruh bayar karcis “Untuk apa uang itu dikumpulkan, kalau tidak dipergunakan untuk membangun pasar dan membantu pedagang yang terkena musibah” Keluh Maeran. Hal senada juga disesalkan Bu Sum, menurut Sum sudah enam tahun lebih aspirasi pedagang tidak diperhatikan.
Disamping itu menurut Azizi, meskipun Kepala Dinas pasar Hasi Madani melarang CV Bintang Sorayya memungut pembayaran kios pasar sebelum pembangunannya selesai "Tukar Konci" Pelaksana CV Bintang Sorayya Sukandar tetap saja melakukan penarikan. Nilainyapun sudah puluhan milyar rupiah yang sudah masuk.
Untuk itu Azizi menuntut Pemkab Jember bertanggungjawab dan mengembalikan uang yang sudah masuk kepada CV Bintang Sorayya dan menghentikan pembangunan pasar tersebut serta membangun pasar Kencong di lokasi lama dengan menggunakan anggaran dari APBD Jember sesuai dengan aspirasi pedagang korban kebakaran dan rekomendasikan oleh DPRD Jember No. 8 Th 2008. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi tidur di Pemkab Jember sampai tuntutannya dipenuhi. Tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut Camat Kencong M Yusuf menjelaskan bahwa boleh saja para para pedagang miminta agar pasar dibangun dilokasi lama. “Itu kan minta, siapapun boleh meminta. Orang minta itu tidak dilarang. Tapi diberi dan tidak diberi, itu masih butuh proses” (Eros)