Lumajang. MAJALAH-GEMPUR.COM. Muscab
PKB Lumajang yang berlansung di ponpes Miftahul Ulum Banyu putih kidul, Ali Mudhori terpilih jadi ketua Dewan Tanfidz dan Kh Muklis Syarief
terpilih sebagai ketua Dewan Syuro mendapat reaksi keras dari DPC PKB kubu H.
Rofiq Abidin.
"kita
lihat nantidalam uji materi di MK, kalau mamang muscab ini di anggap benar
bearti AD/ART kita yang salah tapi jika AD/ART kita di anggap benar maka
muscab itu yang harus gugur, tidak bisa kedua dua nya benar, makanya kita akan
uji masalah ini di MK " tegas AM Romli . ( IKS )
Bahkan pihak DPC PKB di bawah kepengurusan H. Rofiq tengah
menyiapkan langkah hukum sepeti yang di sampaikan wakil ketua DPC PKB
Lumajang AM Romli dalam siaran pers nya senin (25/7) gugatan hukum tersebut
menurut Romli tidak akan di arahkan ke DPW atau DPP, gugatan hanya di arahkan
kepada pelaksana tugas H.Ali Mudhori yang mengantongi SK DPP PKB bernomor
8627/DPP-03/V/B.1/VII/2011 yang di nilai melampaui kewenangan.
"kita tidak mempersoalkan DPP tapi kita hanya mempersoalkan
H.Ali Mudhori yang menurut kami sudah mengambil sikap melebihi batas kewenangan
yang di berikan DPP melalui surat tugasnya, karena surat tugas itu hanya
untk mempersiapkan percepatan Muscab dan melangkahi DPC sebagai pelaksana.
Muscab, yang trjadi DPC di langkahi dan di ambil alih
kewenangannya sebagai pelaksana Muscab sesuai yang tertuang di AD/ART "
papar Romli. Seharusnya, menurut Romli, H.Ali mudhori melakukan koordinasi dan
konsolidasi untuk pelaksanaan Muscab itu tidak ilaksanakan oleh pemegang surat
tugas.
"surat itu kan hanya meminta mengambil langkah untuk
percepatan Muscab, bukan menggelar Muscab tanpa koordinasi dengan pengurus yang
ada, kepengurusan kita ini kan belum di cabut, jadi kalau memang haru ada Muscab
ya harus kita yang melaksanakan bukan orang lain" kesal Romli
Keabsahan SK kepengurusan DPC PKB pimpinan H.Rofiq sesuai SK
terakhir bernomor
7535/DPP-03/A.1/III/2011 berlaku sampai 31 desember 2011
karenanya SK ini berlaku smpai 31 desember 2011, dalam kesempatan ini kami
sampaikan dan mengklarifikasi adanya tudingan jika SK ini tidak sah, karena
sejauh ini belum ada satu suratpun yang sampai kepada kami untuk pencabutan SK
kepengurusan DPC PKB Lumajang " jelas Romli.
Karena kenyataan inilah DPC
PKB pimpinan H. rofiq menganggap muscab yang di gelar di ponpes Miftahul ulum
bany putih kidul tidak sah dan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
DPC PKB pinpinan H. rofiq
Abidin akan segera melayangkan surat gugatan ke PN Lumajang, PTUN dan ke MK