Translate

Iklan

Iklan

PKB Kubu H.Rofiq Akan Gugat Ali Mudhori Ke MK

7/25/11, 18:30 WIB Last Updated 2012-09-16T08:01:52Z
Lumajang. MAJALAH-GEMPUR.COM. Muscab PKB  Lumajang yang berlansung di ponpes Miftahul Ulum Banyu putih kidul, Ali Mudhori  terpilih jadi ketua Dewan Tanfidz dan Kh Muklis Syarief terpilih sebagai ketua Dewan Syuro mendapat reaksi keras dari DPC PKB kubu H. Rofiq Abidin.

Bahkan pihak DPC PKB di bawah kepengurusan H. Rofiq tengah menyiapkan langkah hukum  sepeti  yang di sampaikan wakil ketua DPC PKB Lumajang AM Romli dalam siaran pers nya senin (25/7) gugatan hukum tersebut menurut Romli tidak akan di arahkan ke DPW atau DPP, gugatan hanya di arahkan kepada pelaksana tugas H.Ali Mudhori yang mengantongi SK DPP PKB bernomor 8627/DPP-03/V/B.1/VII/2011 yang di nilai melampaui kewenangan.

"kita tidak mempersoalkan DPP tapi kita hanya mempersoalkan H.Ali Mudhori yang menurut kami sudah mengambil sikap melebihi batas kewenangan yang di berikan DPP melalui surat tugasnya, karena surat tugas itu hanya untk mempersiapkan percepatan Muscab dan melangkahi DPC sebagai pelaksana.

Muscab, yang trjadi DPC di langkahi dan di ambil alih kewenangannya sebagai pelaksana Muscab sesuai yang tertuang di AD/ART " papar Romli. Seharusnya, menurut Romli, H.Ali mudhori melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk pelaksanaan Muscab itu tidak ilaksanakan oleh pemegang surat tugas.

"surat itu kan hanya meminta mengambil langkah untuk percepatan Muscab, bukan menggelar Muscab tanpa koordinasi dengan pengurus yang ada, kepengurusan kita ini kan belum di cabut, jadi kalau memang haru ada Muscab ya harus kita yang melaksanakan bukan orang lain" kesal Romli

Keabsahan SK kepengurusan DPC PKB pimpinan H.Rofiq sesuai SK terakhir bernomor
7535/DPP-03/A.1/III/2011 berlaku  sampai 31 desember 2011 karenanya SK ini berlaku smpai 31 desember 2011, dalam kesempatan ini kami sampaikan dan mengklarifikasi adanya tudingan jika SK ini tidak sah, karena sejauh ini belum ada satu suratpun yang sampai kepada kami untuk pencabutan SK kepengurusan DPC PKB Lumajang " jelas Romli.

Karena kenyataan inilah DPC PKB pimpinan H. rofiq menganggap muscab yang di gelar di ponpes Miftahul ulum bany putih kidul tidak sah dan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
DPC PKB pinpinan H. rofiq Abidin akan segera melayangkan surat gugatan ke PN Lumajang, PTUN dan ke MK

"kita lihat nantidalam uji materi di MK, kalau mamang muscab ini di anggap benar bearti AD/ART kita yang salah  tapi jika AD/ART kita di anggap benar maka muscab itu yang harus gugur, tidak bisa kedua dua nya benar, makanya kita akan uji masalah ini di MK "  tegas AM Romli . ( IKS )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PKB Kubu H.Rofiq Akan Gugat Ali Mudhori Ke MK

Terkini

Close x