Translate

Iklan

Iklan

Petani Tebu Lumajang Protes APTRI dan Dewan Gula, terkait Kebijakan Profit Sharing

9/05/11, 09:50 WIB Last Updated 2013-12-08T18:18:33Z

Lumajang-GEMPUR. Munculnya surat dari Menteri Perdagangan RI Nomor 728/M-DAG/5/2011 tertanggal 06 Mei 2011 dan Surat Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan Nomer 245/PD.320/M/5/2011 tanggal 5 mei 2011 tentang Profit sharing gula petani tebu musim giling 2011 membuat petani tebu meradang.

Pasalnya dalam profit sharing 2011tersebut terdapat klausul yang menyebutkan bahwa jika harga lelang gula di atas ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 7000, maka atas selisih lebihnya akan di lakukan profit sharing dengan ketentuan 60% untuk petani dan 40% untuk Investor.


Untuk meredam gejolak para petani lebih meluas dilakukan pertemuan antara APTRI Unit PG JATIROTO, petani tebu, dan dari Adm PG Jatiroto Jum'at,  (10/06) di gedung PG Jatiroto. Hadir dalam pertemuan tersebut ketua APTRI Unit PG Jatiroto , Eko Yuli , Adm PG Jatiroto Djoko Winarno dan ratusan petani tebu PG Jatiroto.

Petani Tebu Merasa Kecolongan
Petemuan yang membahas profit sharing tersebut sempat memanas, lantaran para peserta melemparkan pertanyaan-pertanyaan  pedas yang di tujukan kepada pengurus APTRI PG Jatiroto.
"Saya sangat menyayangkan kinerja APTRI karena saya rasa tidak memperhatikan petani tebu. dimana usulan kami petani tebu sebelumnya terkait profit sharing ini 80% untuk petani dan 20% untuk investor.

Tapi kenapa tiba tiba muncul surat dari menteri yang menyatakan 60% untuk petani dan 40% untuk investor, padahal menteri sendiri tidak akan memutuskan sesuatu tanpa adanya usulan dari bawah yang dalam hal ini Dewan Gula yang di dalamnya terdapat unsur APTRI.  Ada apa dengan APTRI kita ???  papar H Agus  salah satu petani tebu yang  hadir dalam pertemuan tersebut.

"Ini penindasan mas, tidak mungkin akan keluar surat dari menteri kalau tidak didasarkan pada surat usulan dari Dewan Gula, yang salah satunya terdapat unsur APTRI, artinya APTRI kita sudah tidak berpihak lagi kepada petani melainkan ke berpihak Investor. " ungkap salah satu petani tebu lain yg minta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu ketua APTRI Unit PG Jatiroto, Eko yuli  berusaha memberikan penjelasan di depan para peserta pertemuan, bahwa pihaknya tidak tahu soal profit sharing tersebut menurut Eko pihaknya masih mempersiapkan usulan kepada Dewan Gula.

"Saya tetap akan memperjuangkan petani tebu, karena saya sendiri petani tebu. saya berani bersumpah DEMI ALLAH  saya tidak tahu atas munculnya profit sharing tersebut."Jelas Eko. Eko juga mengajak petani tebu lainnya berjuang bersama- sama " kalau perlu kita undang Dewan Gula" tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan Adm PG Jatiroto Djoko Winarno Kepada Gempur  bahwa pihaknya juga tidak tahu dalam penentuan profit sharing tersebut. Menurut djoko semua itu kebijakan dari direksi, "kami tidak bisa memberikan dan membijaki sesuatu terkait profit sharing, kami hanya pelaku kebijakan bukan penentu kebijakan " jelasnya.   (Ikhsan, Lhd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Petani Tebu Lumajang Protes APTRI dan Dewan Gula, terkait Kebijakan Profit Sharing

Terkini

Close x