Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)

Dari laporan yang masuk,
beberapa berkas telah diproses, bahkan dua Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dua tersangka kepala desa itu
berasal dari Desa Paseban Kencong dan Kepala Desa Pecoro Rambipuji.
Adapun modus proyek
penyelewengan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (AAD) ini, karena proyeknya
tidak dikerjakan (fiktif) dan pekerjaan dari proyek itu tidak sesuai dengan RAB
atau tidak sesuai bistek. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejati Jember, Sigit
Prabowo, SH, kepada Gempur, Kamis (16/2)
di ruang kerjanya.
Menurut Sigit, berdasarkan atas surat perintah No.
Print-117/O.5.12/FD.1/10/2011, kepala Desa Paseban Kencong, Sunanjar, sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Karena disinyalir telah melakukan tindak pidana
korupsi tentang penyelewengan penggunaan anggaran ADD.
Untuk mendalami kasus ini,
Kejari Jember masih terus melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang terkait.
Berdasarkan rekapitulasinya, masih ada sekitar 20 saksi lagi yang akan di
periksa.
Kerugian Negara akibat
penyelewengan anggaran ADD ini, sementara diperkirakan mencapai Rp. 56 Juta.
Namun untuk lebih jelasnya, masih akan mengundang Badan Pengawas Keuangan
Propensi (BPKP) terlebih dahulu untuk menghitung kepastian besaran kerugian
Negara tersebut. tambahnya
Selain Kepala Desa Paseban
Kejari Jember juga menetapkan Kepala Desa Pecoro Rambipuji sebagai tersangka.
Setelah memeriksa 40 saksi dan mengundang BPKP, ditemukan kerugian Negara
sebesar Rp. 62 juta. Bahkan berkasnya
sudah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) di Surabaya. (Eros/yond/zq)