Seperti melampirkan Foto copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah, dan Surat Kenal Lahir dari Desa/Kelurahan. Permohonan tersebut dibuat rangkap tiga. Setelah itu semua kelengkapan persyaraan itu harus di Nasehel (dikasi materai) ke Kantor Pos terlebih dahulu.
Sedangkan panjar biaya perkara
perdata permohonan khusus perkara permohonan akte kelahiran yang terlambat pada
Pengadilan Negeri Jember masing-masing pemohon tidak sama, tergantung radiusnya. Demikian dijelaskan bagian Register
Perkara Gugatan dan Permohonan Perdata, Maya Widayati, saat diemui Gempur Kamis
(16/2) di ruangannya.
Untuk radius satu (0 km s/d 10 km,
biayanya sebesar
Rp. 125.000,- Radius dua ( 10 - 25 km ) Rp. 155.000,- dan radius tiga ( 25 km keatas ) Rp. 195.000,-
Sedangkan Pembayarannya harus melalui Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI), namun tidak
semua BRI dapat menerima pembayaran ini, tapi harus melalui BRI yang mempunyai
fasilitas Online. Tambahnya.
Semua perlengkapan persyaratan itu (KK, KTP, Surat Nikah dan
Surat Kenal Lahir) harus dinasehel terlebih dahulu ke Kantor pos. Baru
permohonan tersebut dapat ajukan ke Pengadilan Negeri Jember. Sementara bukti
pelunasan pembayaran dari BRI tersebut disetor ke kasir untuk mendapatkan nomor
register perkara.
Adapun jadwal sidangnya, Kalau permohonan tersebut masuk pada
hari Senin-Selasa, sidangnya hari Jum’at minggu itu. Namun Jika masuknya berkas
hari Rabo dan Kamis, Maka Jadwal
sidangnya hari Jum’at minggu berikutnya. Itupun berlaku untuk berkas berkas
permohonan yang masuk hari ini. Sedangkan permohonan yang masuk selanjutnya, masih
menunggu dulu penetapan dari hakim. Tambahnya.
Bukan hanya itu, masih ada satu syarat lagi yang harus
dipenuhi oleh pemohon, disamping persyaratan tersebut diatas, pemohon saat
sidang harus mendatangkan dua orang saksi dari keluarganya “yang masuk dalam KK dan Tidak boleh diwakili, kecuali oleh pengacara,
tapi kan tambah mahal” Timpal Nur Ahwan yang juga petugas setempat.