Pasuruan, Majalah
Gempur. Ada dua hal yang harus diperhatikan sebagai pijakan Pemkot dalam
pengelolaan Rusunawa. Yaitu Perda dan Perwali, yang nantinya dijadikan dasar dan
pedoman pengelolaan Rusunawa.
Perda yang dimaksud adalah Perda tentang retribusi pemakaian
kekayaan daerah. Saat ini Perda tersebut masih menunggu pengesahan provinsi.
“Kuncinya di Perda, jika Raperda yang mengatur terkait perubahan di dalamnya
disahkan, maka baru bisa melangkah ke proses pembuatan Perwali,” Demikian
di ungkapkan Ketua tim Rusunawa Sugiharto yang juga Asisten II Bagian
Perekonomian.
“Jika Perda disahkan, maka kami pun siap dan
akan bergerak lebih cepat. Karena kapan selesai dan kejelasan Raperda, kami
belum bisa memastikannya. Namun kami terus bekerja dan senantiasa koordinasi
dalam tim. Harapannya agar semua berjalan sesuai dengan fungsinya dan tepat
pada waktunya”. ” imbuhnya
Sedangkan, untuk pembuatan perwali sendiri menurut
Sugiharto tidak membutuhkan waktu lama. Karena saat ini sudah ada dasar pembuatan Perwali. Dalam
Perwali itu rencananya bakal mengatur soal administrasi Rusunawa, yang meliputi
tarif, hak dan kewajiban pengelola, organisasi dan manajemen. Serta kejelasan
penghuni dan kriterianya.
Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa
(Rusunawa) yang pertama kali di Kota Pasuruan ini, sebenarnya sudah hampir rampung,.
Belum turunnya Raperda dan Perwali inilah yang jadi hambatan Pemkot.
“Untuk Pembuatan Raperdanya, lama atau
tidaknya bukan kewenangan kami, ini tergantung pengesahan provinsi. Tetapi jika
perwali, kami rasa cepat prosesnya. Paling lama dua minggu sudah rampung..
Insya Allah bulan Juni rampung semua”. Tegasnya.