![]() |
Doktor Ratna Ani Lestari, SE, MM |
Sebagaimana keterangan Kejari Banyuwangi, melalui Kasi Pidsus Firmansyah, SE, SH, bahwa secara administrasi pihak
Kejari memegang perkaranya. "Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah penyidik
dari Kejagung," ungkapnya Senin siang (17/9) kepada media ini
Untuk materi dakwaan yang sedang disusun, sebelumnya sudah dibahas oleh
9 jaksa dari Kejagung, Kejati dan Kejari Banyuwangi (gabungan JPU,Red). Doktor
Ratna Ani Lestari, SE, MM, (RAL) yang juga istri mantan Bupati Jembrana, itu
bakal dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
menjadi UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
hal ini, RAL diduga merugikan negara sebesar 19 milyar atas pengadaan lapangan terbang
(Lapter) di Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, semasa ia menjabat sebagai
Bupati.
Sementara ancaman hukuman jeratan pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3
minimal 1 tahun. Untuk hukuman maksimal dari pasal-pasal dimaksud adalah 20
tahun penjara. "Kita tidak tahu berapa putusan yang bakal diterima oleh
terdakwa. Karena proses persidangannya juga belum dimulai. Terlebih terdakwa
dalam persidangan ini juga menggunakan jasa pengacara yang tentu akan melakukan
pembelaan semaksimal mungkin,"
tambah Kasi Pidsus Firmansyah, lagi.
Sedangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi
mantan Bupati RAL tersebut, menurut Firman, sudah sebanyak 32 orang. Termasuk
antara lain, mantan Sekda Sujiharto, Sugeng, mantan Camat Kabat, Sugiharto,
mantan Kabag, Suharno, mantan kepala BPN Banyuwangi dan H. Efendi, mantan Kades
Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Bahkan kelima saksi diatas, sudah divonis
serta sudah menjalani hukuman di Lapas Banyuwangi.
Ketika ditanya proses hukum atas mantan Bupati RAL terkesan lamban,
Firman, menyatakan bukan kewenangannya untuk menjawab. "Itu sudah ranahnya
penyidik Kejagung, karena kami ini lebih pada pertanggung jawaban administrasi.
Sifatnya, ketika melakukan dakwaan selalu melakukan koordinasi dan komunikasi
melalui online (via internet,Red)," tutur Firmansyah, yang menjabat Kasi
Pidsus selama 1,5 tahun itu.