BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam dari organisasi Pelindung Lingkungan Banyuwangi (PLB). Ketua PLB, Muhamad Deni, menilai pemerintah daerah selama ini terkesan menutup mata dan tidak melakukan penertiban, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar regulasi perizinan telekomunikasi.
Menurut Deni, keberadaan wifi ilegal kini hampir ditemukan di seluruh kecamatan, termasuk di Kecamatan Siliragung dan Kecamatan Srono. RDN Network di Srono, misalnya. Ia menegaskan bahwa PLB tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini terus dibiarkan dan justru semakin meluas.
“Kami melihat persoalan wifi ilegal ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Hampir setiap kecamatan ada, tapi tidak ada tindakan tegas. Undang-undangnya jelas, ancamannya juga berat. Pelaku usaha wifi tanpa izin dapat dijerat Pasal 47 jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. Karena itu kami akan berkirim surat resmi kepada DPRD Banyuwangi untuk meminta hearing dan memanggil dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Kominfo,” tegas Muhamad Deni.
Ia menjelaskan bahwa tim dari Pelindung Lingkungan Banyuwangi telah mengumpulkan sejumlah temuan di lapangan. Temuan-temuan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, baik Polresta Banyuwangi maupun Polda Jawa Timur, guna mendorong penertiban menyeluruh di Banyuwangi dan wilayah Jawa Timur.
Lebih jauh, Deni juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap regulasi perizinan usaha layanan internet. Menurutnya, penyedia wifi rumahan berskala bisnis wajib memiliki izin usaha resmi, nomor penyelenggara telekomunikasi, serta memenuhi standar keamanan jaringan.
“Regulasi izin usaha wifi itu jelas. Kalau sudah menarik biaya bulanan, itu bukan lagi pemakaian pribadi tapi sudah masuk kategori usaha layanan. Harus memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penetapan sebagai Penyelenggara Telekomunikasi sesuai PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Masalahnya, banyak penyedia ilegal yang tidak mengurus izin, tidak membayar pajak, bahkan sering memakai jaringan secara tidak sesuai aturan. Ini merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Deni menjelaskan bahwa penggunaan spektrum frekuensi atau perangkat jaringan radio tertentu tanpa izin juga dapat dikenai sanksi tambahan. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang mengubah UU Telekomunikasi mengatur ancaman denda administratif mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah bagi penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin teknis atau penggunaan perangkat tidak bersertifikat.
Deni menambahkan bahwa keberadaan wifi ilegal tidak hanya berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum, tetapi juga bisa menimbulkan risiko keamanan data bagi pengguna, serta mengganggu penyelenggara layanan internet yang telah berizin.
Ia berharap langkah PLB menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha wifi ilegal agar segera melakukan pembenahan. “Kami mendorong pemerintah agar tegas, bukan hanya sebatas imbauan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus tumbuh dan merugikan banyak pihak,” tutup Deni. (r1ck)
