Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa dibohongi dan dirugikan, Aris (49) warga
Perum Gading, Jember dan Wahyudi (53) Warga Surabaya melaporkan,
Edi Sujono ke mapolsek Klabang. Bondowoso
Warga Kelurahan Dabasah Kecamatan
Bondowoso, Edi Sujono (50) sengaja dilaporkan
Selasa
(13/11) ke aparat penegak hukum, sebab yang bersangkutan tak ada itikad baik untuk bertanggung jawab dan tak
mau membayar
uang penjualan handphone yang telah disepakati.
“Awalnya dalam kejadian ini, saya berharap bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,
namun karena cukup lama tidak ada jalan
penyelesaiannya dan tidak ada itikad untuk membayar hasil penjualan
sebesar Rp 50 jutaan terpaksa masalah ini kami tempuh jalur hukum” kata kedua
korban kepada petugas.
Informasi yang dihimpun MAJALAH-GEMPUR.Com terhitung sejak Kamis (15/11)
kemarin tersangka diamankan petugas polsek untuk kepentingan penyidikan. Kedua korban
yang merupakan petugas marketing sebuah handpone ternama. Selama ini keduanya
mengenal tersangka sebagai distributor handphone milik korban.
Awalnya tersangka meminta
pesanan kepada kedua korban puluhan handpone untuk dipasarkan kembali ke
beberapa pelanggannya dan tak ada masalah dalam pembayarannya. Merasa
dipercaya, tersangka kemudian order lebih banyak handphone, selama empat bulan
lamanya korban selalu dipasok barang sesuai permintaan. Namun masalah datang
ketika ditagih hasil penjualan Handphone selalu berkelit dan beralasan beberapa
pelanggannya masih banyak yang belum bayar. Dianggap tak ada itikad baik, kedua
korban lapor ke polisi.
Disela-sela pemeriksaan
petugas reskrim, Edi Sujono ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya
memiliki tunggakan pembayaran handphone Rp 50 jutaan,”Banyak pelanggan saya
yang macet belum mau membayar, Tapi saya punya itikad baik membayar buktinya
saya sudah mencicil keuangan itu,” katanya.