Translate

Iklan

Iklan

Tak Dibayar Hutang, Pedagang HP Dikerangkeng

11/16/12, 19:24 WIB Last Updated 2012-11-21T10:23:45Z

Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa dibohongi dan dirugikan, Aris (49) warga Perum Gading, Jember dan Wahyudi (53) Warga Surabaya melaporkan, Edi Sujono ke mapolsek Klabang. Bondowoso

Warga Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso, Edi Sujono (50) sengaja dilaporkan Selasa (13/11) ke aparat penegak hukum, sebab yang bersangkutan tak ada itikad baik untuk bertanggung jawab dan tak mau membayar uang penjualan handphone yang telah disepakati.

Awalnya dalam kejadian ini, saya berharap bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun karena cukup lama tidak ada jalan penyelesaiannya dan tidak ada itikad untuk membayar hasil penjualan sebesar Rp 50 jutaan terpaksa masalah ini kami tempuh jalur hukum” kata kedua korban kepada petugas.

Informasi yang dihimpun MAJALAH-GEMPUR.Com terhitung sejak Kamis (15/11) kemarin tersangka diamankan petugas polsek untuk kepentingan penyidikan. Kedua korban yang merupakan petugas marketing sebuah handpone ternama. Selama ini keduanya mengenal tersangka sebagai distributor handphone milik korban.

Awalnya tersangka meminta pesanan kepada kedua korban puluhan handpone untuk dipasarkan kembali ke beberapa pelanggannya dan tak ada masalah dalam pembayarannya. Merasa dipercaya, tersangka kemudian order lebih banyak handphone, selama empat bulan lamanya korban selalu dipasok barang sesuai permintaan. Namun masalah datang ketika ditagih hasil penjualan Handphone selalu berkelit dan beralasan beberapa pelanggannya masih banyak yang belum bayar. Dianggap tak ada itikad baik, kedua korban lapor ke polisi.

Disela-sela pemeriksaan petugas reskrim, Edi Sujono ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya memiliki tunggakan pembayaran handphone Rp 50 jutaan,”Banyak pelanggan saya yang macet belum mau membayar, Tapi saya punya itikad baik membayar buktinya saya sudah mencicil keuangan itu,” katanya.

Kapolsek Klabang AKP Irfan Wahyudi saat dikonfirmasi Jumat (16/11) membenarkan penahanan tersangka ”untuk kepentingan penyidikan tersangka sementara kami amankan dimapolsek” ujarnya. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Dibayar Hutang, Pedagang HP Dikerangkeng

Terkini

Close x