Disamping merekomendasikan
pencabutan HGU, dalam surat rekomendasi Nomor. 2.587/K/PMT/XI/2012 tertanggal
13 November 2012 Komnas Ham juga menilai bahwa berdasarkan Undang-undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Corporate
Social Responcibility (CSR) merupakan kewajiban bagi perusahaan sehingga Komnas
Ham memandang CSR bukan solosi penyelesaian atas permasalahan kemiskinan
petani.
Demikian disampaiakn komisioner
Komisi Nasional Hak asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas Ham RI) Johny
Nelson Simanjuntak kepada MAJALAH-GEMPUR.Com usai
memberikan surat rekomendaski kepada ketua Himpunan Masyarakat Tani Nogosari
(HMTN) Sugito, Selasa (13/11) di Kantor Komnas Ham Jakarta
Dalam surat yang dikirim
kepada BPN RI, Bupati Jember, Menteri BUMN, Gubenur Jawa timur dan PTPN XI
tersebut Johny menegaskan agar BPN RI segera melakukan pencabutan HGU Nomor.
87/HGU/BPN RI/2009 tanggal 25 Juni 2009 atas tanah spadan Nogosari seluas
3.720.500 M2 yang terletak di desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten
Jember propensi Jawa timur dan mendesak pemerintah cq Bupati Jember untuk
mengusahakan secepatnya agar tanah tersebut dibagikan kepada warga petani yang
benar-benar membutuhkan.
Mengingat warga yang
mengklaim tanah adalah warga yang benar-benar tidak memiliki lahan pertanian
untuk berusaha, kehidupan masyarakat sangat tergantung pada lahan tersebut sehingga
warga sangat mengharap untuk dapat mengelola lahan pertanian yang
dituntut/klaim guna menopang kehidupan sehari-hari
Karena akibat permasalahan
lahan warga yang berkepanjangan, sekitar 97% warga Gumukbago desa Nogosari bekerja
menjadi buruh tani dengan penghasilan rata-rata setiap hari hanya Rp.
7.500-10.000 / hari sehingga banyak warga terpaksa pergi keluar daerah bahkan
tidak sedikit jumlah perempuan yang terpaksa menjadi TKW ke luar negeri.
Untuk itu selayaknya tanah
tersebut diberikan kepada warga petani guna mendukung kehidupan ekonomi rumah
tangga petani, mengingat hak untuk memenhuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan
diri diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 C ayat (1), Undang-undang
Nomor. 39 tahun 1999 tentan HAM pasal 11,
undang-undang Nomor. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang hak-hak ekonomi social dan budaya pasa 11.