Translate

Iklan

Iklan

Komnas HAM RI: Desak BPN-RI Cabut HGU PTPN XI dan Bagikan Lahan ke Warga Nogosari

11/13/12, 23:00 WIB Last Updated 2012-11-21T07:52:22Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komnas Ham RI keluarkan rekomendasikan kepada BPN RI agar mencabut HGU PTPN XI dan bagikan tanah kepada warga Nogosari.


Disamping merekomendasikan pencabutan HGU, dalam surat rekomendasi Nomor. 2.587/K/PMT/XI/2012 tertanggal 13 November 2012 Komnas Ham juga menilai bahwa berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007  tentang Perseroan terbatas Corporate Social Responcibility (CSR) merupakan kewajiban bagi perusahaan sehingga Komnas Ham memandang CSR bukan solosi penyelesaian atas permasalahan kemiskinan petani.

Demikian disampaiakn komisioner Komisi Nasional Hak asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas Ham RI) Johny Nelson Simanjuntak kepada MAJALAH-GEMPUR.Com usai memberikan surat rekomendaski kepada ketua Himpunan Masyarakat Tani Nogosari (HMTN) Sugito, Selasa (13/11) di Kantor Komnas Ham Jakarta

Dalam surat yang dikirim kepada BPN RI, Bupati Jember, Menteri BUMN, Gubenur Jawa timur dan PTPN XI tersebut Johny menegaskan agar BPN RI segera melakukan pencabutan HGU Nomor. 87/HGU/BPN RI/2009 tanggal 25 Juni 2009 atas tanah spadan Nogosari seluas 3.720.500 M2 yang terletak di desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember propensi Jawa timur dan mendesak pemerintah cq Bupati Jember untuk mengusahakan secepatnya agar tanah tersebut dibagikan kepada warga petani yang benar-benar membutuhkan.

Mengingat warga yang mengklaim tanah adalah warga yang benar-benar tidak memiliki lahan pertanian untuk berusaha, kehidupan masyarakat sangat tergantung pada lahan tersebut sehingga warga sangat mengharap untuk dapat mengelola lahan pertanian yang dituntut/klaim guna menopang kehidupan sehari-hari

Karena akibat permasalahan lahan warga yang berkepanjangan, sekitar 97% warga Gumukbago desa Nogosari bekerja menjadi buruh tani dengan penghasilan rata-rata setiap hari hanya Rp. 7.500-10.000 / hari sehingga banyak warga terpaksa pergi keluar daerah bahkan tidak sedikit jumlah perempuan yang terpaksa menjadi TKW ke luar negeri.

Untuk itu selayaknya tanah tersebut diberikan kepada warga petani guna mendukung kehidupan ekonomi rumah tangga petani, mengingat hak untuk memenhuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan diri diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 C ayat (1), Undang-undang Nomor. 39 tahun 1999 tentan HAM pasal 11,  undang-undang Nomor. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi social dan budaya pasa 11.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan Negara untuk mensejahterkan warga, dimana Negara mempunyai kewajiban  dan tanggungjawag dalam melakukan pemenuhan hak asasi manusia utamanya adalah kewajiban pemerintah sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 dan 71 UU No. 39 tahun 1999. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komnas HAM RI: Desak BPN-RI Cabut HGU PTPN XI dan Bagikan Lahan ke Warga Nogosari

Terkini

Close x