Kekesalan pedagang lantaran hakim yang
memimpin persidangan tidak berada ditempat. Padahal para pedagang sudah nunggu lebih
dari 3 jam namun hakim masih belum
berada ditempat. Padahal para pedagang sejak jam 9 pagi sudah berada di
pengadilan.
Karuan saja para pedagang gelisah, dan
ingin tau kejelasan kapan sidang akan dimulai. Tanpa di komando tiba-tiba
puluhan pedagang berbondong-bondong mendatangi ruang ketua pengadilan, melihat
ketua pengadilan tak berada ditempat, kemudian pedagang melanjutkan keruang
panetra.
Di ruang panetra inilah para pedagang di
temui oleh ibu Eny, salah seorang pedagang Maeran menanyakan, jam berapa sidang
akan di mulai bu?, “Saya gak tahu, pak hakim lagi keluar”, kata ibu Eny.
Mendengar jawaban seperti itu, para
pedagang geram, “ini pengadilan macam apa bu, saya ini jauh dari kencong datang
ke sini, meninggalkan pekerjaan untuk menghadiri sidang. kok malah gak jelas
jadwalnya”, Jangan mempermainkan rakyat kecil bu, timpal ayub salah satu
pedagang yang lain.
Melihat ibu Eny kebingungan, puluhan
pedagang langsung keluar dari ruang panetra dan meluapkan kekecewaannya dengan melantunkan
bacaan sholawat Nabi seraya keluar menuju kedepan ruang sidang utama dan melampiaskan
kekecewaannya dengan menggelar tahlil bersama yang dipimpin oleh Pak Satrojo,
juga salah seorang pedagang.
Usai para pedagang melakukan aksinya, tak
lama kemudian ketua majelis hakim Adi Hermomo Yulianto yang bertugas
menyidangkan gugatan class action pedagang pasar kencong terhadap bupati dan
DPRD Jember datang, selang beberapa menit kemudian sidang di gelar.
Berdasarkan pantauan MAJALAH-GEMPUR.Com.
Sidang gugatan class action pedagang korban kebakaran dan penggusuran pasar
kencong yang menggugugat Bupati agar membayar ganti rugi 80 milyar dan membangun
kembali pasar dilokasi pasar lama dengan menggunakan anggaran dari APBD Jember yang
rencananya akan di gelar Rabo 5 Demesber 2012 jam 9 itu, baru dimulai sekitar jjam
12 sidang.
Para pedang menganggap bahwa Bupati Jember, MZA Dajalal telah mengingkari janjinyaya. Karena sejak pasar Kencong terbakar tahun 2005 silam, sampai hari ini belum juga dibangun. Malah Pemkab membagun pasar baru dilahan PTPN XI PG Semboro yang status tanahnya masih belum juga. Sehingga selama 7 tahun pedagang diterlantarkan di pasar penampungan.
Para pedang menganggap bahwa Bupati Jember, MZA Dajalal telah mengingkari janjinyaya. Karena sejak pasar Kencong terbakar tahun 2005 silam, sampai hari ini belum juga dibangun. Malah Pemkab membagun pasar baru dilahan PTPN XI PG Semboro yang status tanahnya masih belum juga. Sehingga selama 7 tahun pedagang diterlantarkan di pasar penampungan.