
Turut terdakwa dalam gugatan
ini adalah Syafi’i keponakan dan Ismail saudara kandung Manisah, Warga asal
Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Sumbersari Kamis (18/4) yang di dampingi
oleh Kuasa Hukumnya Abdul Haris Alfianto, SH datang agak terlambat karena kaki
Artija bengkak.
Dalam pembacaan surat
dakwan dari JPU maupun eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa Hakim Ketua yang di
pimpin oleh Arie S Rantjoko, SH berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melanggar
dakwaan yang di tuduhkan.
Penasehat Hukum Terdakwa
Abdul Haris Alfianto, Sh menyatakan, ”sebelumnya mohon maaf pak hakim yang
mulia. Sebelum memasuki pokok perkara yang sangat penting kami mohon agar
majelis hakim yang terhormat memeriksa secara langsung letak permaslahan yaitu
pohon yang ditebang, Karena menurut kami pohon yang ditebang itu awalnya ya
ditanam oleh Artija yang tanahnya merupakan warisan dari orang tuanya dan
ditempati sejak tahun 60 an.
Masih menurut Alfin, “Pohon
yang ditebang itu juga masuk wilayah
tanah negara karena berada di dekat dengan aliran sungai yang menjadi
hak dari dinas pengairan / pemerintah. Untuk itu kami memohon agar majelis
hakim yang terhormat dapatnya memeriksa obyek masalah tersebut secara langsung,
“ jelas Alfin
Sementara itu JPU meminta
agar terdakwa menghadiri sidang tepat waktu agar tidak molor sehingga
mengganggu jalannya sidang yang lain. Hakim Ketua juga meminta pihak JPU untuk
menghadirkan saksi korban Manisa dan juga barang bukti di muka persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan sela ini, Majelis hakim menerima dakwaan jaksa, sehingga sidang akan dilanjutkan. Usai sidang ditutup majelis hakim, Artija langsung menangis histeris. Dia menyesalkan anak kandungnya, Manisah, yang tega membawa kasus pemotongan 4 kayu, bulan Oktober tahun lalu ke pengadilan.