
Wasis, juru bicara
Supriono, menjelaskan, dasar yang dipakai panitia untuk tidak meloloskan
Supriono sebagai calon sangat lemah. “Surat yang dijadikan dasar adalah surat Kemenag
kepada bupati. Seharusnya surat tersebut ditujukan langsung ke panitia,
sehingga bisa jadi dasar panitia,” kata Wasis, Rabu (8/5).
Surat dari kemenag
tersebut berisi penjelasan tentang ijazah madrasah ibtdaiyah milik Supriono
yang tidak bisa diverfikasi Kemenag karena diterbitkan sendiri oleh madrasah.
Dijelaskan pula perlunya diterbitkan surat ijazah pengganti yang setara
secara hukum.
“Karena yang mengeluarkan
ijazah adalah pihak sekolah, tentu Kemenag tidak bisa memverifikasi. Seharusnya
panitia kemudian menanyakan ke madrasah asal Pak Supriono pernah bersekolah,”
lanjutnya. Ijazah madrasah ibtidaiyah (MI) milik Supriono hilang, hingga
pihak sekolah menerbitkan ijazah penganti.
Supriono sendiri mengakui
ijazah MI miliknya hilang. Namun, sudah ada ijazah pengganti dari madrasah.
Bahkan kini telah ada surat resmi dari Kemenag Jember terkait dengan ijazah
miliknya tersebut. “Namun entah kenapa panitia masih bersikukuh saya tidak
lolos,” ujarnya.
Sementara Ketua Panitia
Pilkades, Usman, mengatakan, keputusan panita tidak meloloskan Supriono sebagai
calon karena keputusan Pemda Jember dalam hal verifikasi ijazah. “Kami tidak
akan berubah dengan dua calon,” katanya. Dua calon yang maju dalam pilkades
tanggal 14 Mei nanti yakni Sujoko dan Prasisman.
Dalam surat pemberitahuan
panitia keada Supriono, tertulis bahwa persyaratan administrasi pencalonan
Supriono sudah lengkap. Namun tidak lolos seleksi dan verifikasi tingkat
kabupaten. “Kewenangan seleksi dan verifikasi hanya ada pada panitia, bukan
pada pemerintah kabupaten,” terang Wasis.