Terdapat 564 caleg dari 12 partai politik yang dimumukan.
Sementara tiga caleg dicoret, dua berasal dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan seorang dari Partai Bulan Bintang (PBB). Pasalnya mereka tidak
memenuhi persyaratan Namun tidak berpengaruh terhadap partai politik yang
mengajukan. Karena ketiga bakal caleg yang tidak memenuhi syarat itu laki-laki.
Disamping itu KPU masih ada tiga bakal caleg lainnya Belum Memenuhi
Syarat (BMS). Mereka adalah anggota DPRD Jember yang mencalonkan dari partai
lain. "Tiga anggota DPRD dari PKNU yang menjadi caleg Partai Gerindra.
Mereka sudah melengkapi surat pengunduran diri, tapi belum melengkapi surat
pengunduran diri yang diketahui atasannya,” ungkap Ketua KPU Jember Ketty Tri
Setyorini Kepada beberapa media Kamis, 13 Juni 2013
Ke 12 Partai Politik yang mengikuti Pemilu tahun 2014 masing-masing adalah Partai Nasdem, PKB. PKS. PDI Perjuangan. Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PBB dan PKPI. Berikut nama-nama caleg DPRD Jember masing-masing dari Daerah Pemilihan (Dapil) I (satu) – dapil VI (enam) dapat anda cari di media ini. (eros)
KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat
Sumber KPU RI Selasa (14/6) menyebutkan bahwa setelah resmi mengumumkan nama-nama serta profil Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014, Komisi
Pemilihan Umum kini menunggu tanggapan masyarakat terhadap para calon wakil
rakyat itu.
KPU menerima tanggapan masyarakat
yang disampaikan secara tertulis pada 14 s/d 27 Juni. Tanggapan ini terkait
dengan pemenuhan administrasi syarat calon. KPU kemudian akan melakukan
pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon anggota DPR melalui partai
politik pada setiap tingkatan.
Masyarakat yang akan mengirimkan
tanggapan agar mencantumkan identitas jelas disertai dengan copy identitas dan
bukti-bukti pendukung terhadap hal yang disampaikan. Identitas pengirim akan
dirahasiakan.
Tangapan terhadap calon Anggota DPR
agar disampaikan kepada Ketua KPU Cq. Ketua Pokja Pencalonan, Jl. Imam Bonjol
29, Jakarta Pusat.
Sedangkan taggapan untuk calon
anggota DPRD Provinsi dapat disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi di
masing-masing provinsi. Dan tanggapan terhadap calon anggota DPRD
Kabupaten/kota agar disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Tanggapan masyarakat terhadap calon
anggota DPR dapat juga dikirimkan melalui Fax. (021)-3145914 atau melalui
e-mail: tanggapan.dcs@kpu.go.id.. Informasi
selanjutnya dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan, telp. (021)-31931527 atau
e-mail: helpdeskcalon@kpu.go.id.
(red)