![]() |
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro |
Hal ini dilakukan setelah Unit Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur dan Polres Jember,
melakukan pemeriksaan maraton terhadap kedua pihak dan sejumlah saksi dan kini menjadi Pama di Mapolres Jember.
Kepastian itu dibeber
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro SIK M.Si, saat melakukan jumpa pers di
Mapolres Jember.
Pencopotan Kapolsek
dari jabatannya menyusul hasil pemeriksaan yang
dilakukan secara maraton 2 hari terakhir. “Dari hasil pemeriksaan saksi, dapat kami simpulkan
terjadi hubungan suami istri (antara AKP Mustamo dengan pelapor Evi Susanti,”
ujar Awang.
Meskipun terjadi
hubungan badan, tetapi hal itu tidak termasuk pemerkosaan seperti yang
dilaporkan korban.
Artinya, tidak ada
pemaksaan seperti yang dituduhkan. “Unsur pemerkosaan tidak ada. Tetapi lebih
ke arah perzinahan dengan pelanggaran pasal 284 KUHP,” tegas Awang.
Karena terbukti berzinah,
AKP Mustamo sejak Selasa (12/11) dicopot
dari jabatannya “Mulai sekarang Kapolsek
saya tarik dan saya Pama-kan di Mapolres Jember. Dengan demikian, AKP Mustamo, akan menjadi perwira non job di Mapolres.
Sementara untuk Kapolsek Patrang masih belum diisi penggantinya. “Kita
nonaktifkan hingga nanti ditunjuk perwira penggantinya,” jelas Awang.
Sementara itu,
kasusnya sendiri kedua pihak mengakui dan sadar terjadi perzinahan. Bahkan, menurut
Awang, kedua pihak sudah saling memaafkan dan saling berdamai. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kapolda Jatim, dan
pimpinan meminta agar kejadian perzinahan ini tidak terulang lagi di kemudian
hari.
Ditambahkan, meski termasuk
perbuatan perzinahan tetapi sulit dilakukan pembuktian unsur pelanggaran
pidananya. Pasalnya, laporan pelapor dilakukan setahun lalu alias kedaluwarsa. “Sebetulnya
ini delik aduan. Apalagi laporannya sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Seharusnya Kasus
delik aduan mempunyai masa kadaluarsa, yakni enam bulan setelah peristiwa
kejadian terjadi. Sedangkan Evi, pelapor baru melayangkan laporannya ke Polres
Jember yakni 17 bulan pasca kejadian.
Dengan kejadian
ini, menurut Awang, membuktikan bahwa pihaknya sesuai dengan perintah Kapolda
Jatim, benar-benar serius menangani kasus ini. “Bahkan kita datangkan leading
sektor untuk mendalami pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.