Translate

Iklan

Iklan

Oknum KUA Diduga Pungli Peserta Isbat Nikah Gratis

12/11/13, 20:21 WIB Last Updated 2013-12-14T14:23:52Z
Jember,  MAJALAH-GEMPUR.Com. Keberhasilan program isbat nikah gratis dari APBD Jember 2013 sebesar 3.5 M yang dihelat Dispendukcapil Pemkab Jember, beberapa waktu lalu tercoreng dengan pengakuan sejumlah peserta isbat yang dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.


Program Gratis Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Pemkab Jember dimaksudkan untuk menuntaskan Pencatatan akta kelahiran, bagi kepala keluarga yang sudah nikah resmi tetapi belum mepunyai surat Nikah.

Namun kenyataan dilapangan ternyata masih dipunut biaya. Hal ini dialami warga desa/kecamatan Sukowono. Mereka mengaku dimintai biaya ratusan ribu rupiah, oleh salah pejabat moden di desanya, dengan alasan biaya administrasi yang telah ditentukan pihak kantor urusan agama (KUA) setempat.

Nimo, warga RT 02, RW 04, Dusun Potok Timur, Desa/Kecamatan Sukowono, mengaku, jika dia bersama Supriani istrinya, mengikuti isbat nikah di kantor Kecamatan Sukowono, pada tanggal 29 November 2013 yang lalu. Namun hingga saat ini, salinan putusan pengadilan agama (PA) Jember tentang hasil isbat nikahnya, belum diterima lantaran masih punya tanggungan Rp 100 ribu.

“Kata pak moden Munir, saya masih punya tanggungan biaya pelunasan sebesar Rp 100 ribu,” ungkap Nimo Rabo (11/12). Padahal sebelumnya, dia telah mengeluarkan biaya hingga Rp 300 ribu. Uang sejumlah itu diakuinya dia serahkan ke pejabat moden di desanya itu, dengan dua kali pembayaran.

Hal yang sama diakui Misturi, yang menyerahkan uang sebesar Rp 350 ribu. Bahkan untuk mendapatkan legalisasi pernikahannya dengan Busiya tahun 1982 secara agama itu, dia harus menjual hewan ternaknya. “Uang Rp 350 ribu yang dibuat bayar isbat nikah itu, hasil dari jual mentok peliharaan saya pak,” katanya.

Misturi mengaku, jika tujuan dirinya mengikuti isbat nikah tersebut, agar anak-anaknya mendapatkan pengakuan sebagai warga negara dan penduduk Indonesia. “Kan kalau nggak punya surat nikah, anak-anak kami tidak bisa buat akte kelahiran dan KTP pak. Makanya itu, meski nggak punya uang, saya paksakan saja ikut isbat nikah itu,” ujarnya dan juga diamini Nimo.

Menanggapi keluahan tersebut Pak Munir alias Misdari, pejabat moden saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya kemarin, mengelak jika dirinya melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap sejumlah peserta isbat, yang dihelat beberapa waktu lalu itu. “Kalau isbat nikah di kecamatan gratis pak,” ungkapnya.

Saat dipertegas jika Nimo dan Misdari telah menyerahkan uang pembayaran biaya isbat nikah padanya, Misdari pun akhirnya mengaku, jika dirinya menjalankan perintah dari kepala KUA setempat. Itu kebijakan kepala KUA pak. Moden hanya menjalankan tugas dari KUA,” tambahnya. Bahkan dia meyakinkan, jika sejumlah biaya tersebut dia setorkan ke KUA Sukowono.

Masih kata Misdari, dirinya tidak mengetahui apakah pungutan tersebut melanggar hukum atau tidak. Sebab diakuinya, selamanya ini KUA Sukowono memang memasang biaya isbat sebesar Rp 300 ribu. “Kalau bayar di KUA biasanya memang Rp 300 ribu,” tegasnya. Namun jika sidang isbat digelar di PA Jember, dia meminta biaya Rp 400 ribu termasuk biaya transportasi para peserta sidang isbat nikah itu.
               
Sementara Kepala KUA Sukowono saat hendak dikonfirmasi ke kantornya, sedang tidak ada di kantor. Saat wartawan ini berusaha mengkonfirmasi melalui telefon selulernya, telefon yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Ditempat yang berbeda, kepala kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Jember Rosyadi Badar, menjelaskan, jika sidang isbat nikah sebenarnya ada tiga, Isbat nikah Prodeo dan program Dispendukcapil (gratis), dan sidang isbat nikah hasil permintaan dua pasangan pengantin yang bersangkutan. “Kalau permintaan isbat diluar dua program tersebut, biaya perkara sidang isbatnya ditanggung yang bersangkutan,” jelasnya.

Namun meski demikian, Rosyadi Badar menegaskan, tidak membenarkan jika ada oknum dari KUA menerima uang pembayaran perkara, meski hal tersebut hanya berstatus titipan. “Biaya perkara sidang isbat, yang bersangkutan yang membayarnya. Petugas KUA hanya berhak mengeluarkan surat rekomendasi, tentang status pernikahan calon peserta isbat,” tegasnya.

Jika ada petugas KUA yang mencoba menjadi fasilitator pembayaran biaya perkara, itu dinilai menyalahi wewenang tugasnya. “Biaya perkara sidang isbat, itu domainnya pengadilan agama, bukan kemenag apalagi KUA,” tambah Rosyadi. Apalagi sepengetahuannya, peserta isbat nikah yang dihelat Dispendukcapil Jember, tanpa biaya karena sudah dibiayai APBD Jember. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum KUA Diduga Pungli Peserta Isbat Nikah Gratis

Terkini

Close x