
Kedatangan Wiwik Sriwahyuningsih (40) warga Dusun Krajan, Desa Wonosari, Kecamatan Puger yang didampingi Sri Lestari yang menemuai manajer Bank Mandiri Mitra Usaha KCP Puger pada Senin (9/12) sekitar pukul 10.30 tidak membuahkan hasil.
Padahal
menurut Wiwik bahwa uang pinjamannya
sudah dibayar lunas tertanggal 29 September lalu dengan surat bernomor
MBC.MMU-JPG/a3i/2013. Sementara sertifikat tanah dan
yang meminjam uang atas nama dirinya sendiri.
“Sertifikat itu
atas nama saya (Wiwik Sriwahyuningsih; red) sendiri
mas. Tanah itu juga tidak dalam sengketa di pengadilan. Sementara uang pinjaman
juga telah saya bayar lunas, ini ada apa kok malah dipersulit
dan mbulet terus,” sesal Wiwik begitu
keluar dari kantor bank.
Dia menyesalkan sikap
bank yang mempersulit keluarnya sertifikat miliknya. Dia mengaku tidak hanya
sekali datang ke bank, melainkan sudah lima kali. Namun, upaya pengambilan
sertifikat itu terus dipersulit pihak bank. Bahkan, dia sudah melengkapi persyaratan
yang diminta pihak bank. Hanya saja, alasan terakhir karena mantan suaminya
yang meminta agar sertifikat itu tidak dikeluarkan.
“Saya sudah lima
kali datang bolak balik mengurusi jaminan sertifikat ini mas. Tapi, selalu ada
alasan lain. Terakhir, alasannya karena mantan suami saya meminta agar
sertifikat ditahan dulu,” keluhnya.
Wiwik menambahkan, bahwa jaminan sertifikat tanah tersebut merupakan
harta warisan. Dia menegaskan sertifikat tanah itu bukan
harta gono-gini hasil kerja dengan suaminya. Sertifikat yang dijadikan jaminan
pinjaman uang ke bank atas nama dirinya. Begitu juga saat meminjam uang ke bank
juga atas nama dirinya.
“Suami saya saat
itu hanya datang mendampingi saja mas. Pinjaman di bank atas nama saya,
demikian juga dengan sertifikat tanah yang dijaminkan itu,” tambahnya.