Translate

Iklan

Iklan

Wabub Banyuwangi; Prioritaskan 5 P Dalam Tangani Masalah HAM

12/10/13, 17:00 WIB Last Updated 2013-12-13T00:32:29Z
Wakil Bupati Banyuwangi: Yusuf Widyatmoko,S.Sos,
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Wabup Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko,S.Sos, menekankan kepada seluruh aparatur lebih terarah, terprogram dan terpadu dalam menangani permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Kantor UPT dan Camat se-Kabupaten Banyuwangi beserta jajaran dibawahnya dalam tugasnya agar memperhatikan 5 P, yaitu Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan.

Pernyataan itu disampaikan Wabup Yusuf, saat membuka acara sarasehan fasilitasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di aula Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, pada Selasa pagi (10/12).

Peningkatan kapasitas panitia dan sekretariat RANHAM merupakan kegiatan lanjutan dari pengukuhan panitia dan sekretariat RANHAM tahun 2012 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI nomor 23 tahun 2012 tentang RANHAM tahun 2011-2014. Menurut Wabup yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP Banyuwangi, itu mewujudkan 5 P dalam HAM bukanlah pekerjaan yang mudah. Mengingat aplikasi dilapangan membutuhkan kerja secara kolektif dan mesti mendapat dukungan seluruh elemen.

“Berbagai permasalahan dan tantangan berkaitan dengan HAM di Banyuwangi sangat kompleks. Usai sarasehan ini, saya minta tiap-tiap pihak segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Tupoksi masing-masing dan  melaporkan kondisi wilayahnya. Utamanya kondisi politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) serta KAMTIBMAS sesuai formatnya,” tegas Wabup yang saat juga masih menjabat sebagai Ketua Panitia RANHAM periode 2011-2014.

Format yang dimaksudkan Wabup, berupa pengusulan program, inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah dan produk-produk hukum daerah lainnya termasuk aturan adat setempat yang berkaitan dengan HAM. Selain itu juga menindaklanjuti dan meningkatkan peran Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tingkat pusat dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tingkat daerah.

Arahnya untuk mempersiapkan produk-produk hukum, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparat pemerintah dan penegak hukum serta memberdayakan forum-forum koordinasi yang ada; mendorong kerjasama dengan berbagai institusi terkait dalam rangka diseminasi dan pendidikan HAM; menyusun serta melaksanakan  program penerapan norma dan standar HAM; membentuk sekretariat pelaksana sesuai kebutuhan dan menyampaikan laporan tahunan kegiatan serta mempublikasikannya sebagai wujud akuntabilitas publik.
“Tiap-tiap dinas punya kewajiban negara yang harus dijalankan terkait HAM. Misalnya pada Dinas Pendidikan, kewajiban berupa penghormatan mencakup tidak menghalangi warga yang memilih jurusan pada sekolah sesuai kemampuannya. Terkait perlindungan berupa pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang menjamin masyarakat untuk memperoleh pendidikan,” jelasnya.

Sedangkan aspek Pemenuhan berupa pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, penyelenggaraan pendidikan nasional, pembebasan biaya pendidikan, dan penyediaan tenaga pengajar.”Aspek pemajuan HAM berupa pembuatan modul HAM untuk guru, pelaksanaan pendidikan HAM tenaga pendidik, dan memasukkan materi HAM pada kurikulum pendidikan,” tandas Wabup Yusuf, lagi. (Humas/Hakim Said)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wabub Banyuwangi; Prioritaskan 5 P Dalam Tangani Masalah HAM

Terkini

Close x