Wakil Bupati Banyuwangi: Yusuf Widyatmoko,S.Sos, |
Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Kantor UPT dan Camat
se-Kabupaten Banyuwangi beserta jajaran dibawahnya dalam tugasnya agar memperhatikan
5 P, yaitu
Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan.
Pernyataan itu disampaikan Wabup Yusuf, saat membuka acara sarasehan
fasilitasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di aula
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, pada Selasa pagi (10/12).
Peningkatan kapasitas panitia dan sekretariat RANHAM merupakan kegiatan
lanjutan dari pengukuhan panitia dan sekretariat RANHAM tahun 2012 sebagai
tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI nomor 23 tahun 2012 tentang RANHAM
tahun 2011-2014. Menurut Wabup yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDIP
Banyuwangi, itu mewujudkan 5 P dalam HAM bukanlah pekerjaan yang mudah.
Mengingat aplikasi dilapangan membutuhkan kerja secara kolektif dan mesti
mendapat dukungan seluruh elemen.
“Berbagai permasalahan dan tantangan berkaitan dengan HAM di Banyuwangi
sangat kompleks. Usai sarasehan ini, saya minta tiap-tiap pihak segera
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Tupoksi masing-masing dan
melaporkan kondisi wilayahnya. Utamanya kondisi politik, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM) serta KAMTIBMAS sesuai formatnya,” tegas
Wabup yang saat juga masih menjabat sebagai Ketua Panitia RANHAM periode 2011-2014.
Format yang dimaksudkan Wabup, berupa pengusulan program, inventarisasi dan
pengkajian peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah dan
produk-produk hukum daerah lainnya termasuk aturan adat setempat yang berkaitan
dengan HAM. Selain itu juga menindaklanjuti dan meningkatkan peran Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) di tingkat pusat dan Program Legislasi Daerah
(Prolegda) di tingkat daerah.
Arahnya untuk mempersiapkan produk-produk hukum, melakukan sosialisasi
kepada masyarakat, aparat pemerintah dan penegak hukum serta memberdayakan
forum-forum koordinasi yang ada; mendorong kerjasama dengan berbagai institusi
terkait dalam rangka diseminasi dan pendidikan HAM; menyusun serta
melaksanakan program penerapan norma dan standar HAM; membentuk
sekretariat pelaksana sesuai kebutuhan dan menyampaikan laporan tahunan
kegiatan serta mempublikasikannya sebagai wujud akuntabilitas publik.
“Tiap-tiap dinas punya kewajiban negara yang harus dijalankan terkait HAM.
Misalnya pada Dinas Pendidikan, kewajiban berupa penghormatan mencakup tidak menghalangi warga yang memilih jurusan
pada sekolah sesuai kemampuannya. Terkait perlindungan
berupa pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang menjamin
masyarakat untuk memperoleh pendidikan,” jelasnya.
Sedangkan aspek Pemenuhan berupa
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, penyelenggaraan pendidikan
nasional, pembebasan biaya pendidikan, dan penyediaan tenaga pengajar.”Aspek pemajuan HAM berupa pembuatan modul HAM
untuk guru, pelaksanaan pendidikan HAM tenaga pendidik, dan memasukkan materi
HAM pada kurikulum pendidikan,” tandas Wabup Yusuf, lagi. (Humas/Hakim Said)