Translate

Iklan

Iklan

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan Ditunda

2/12/14, 17:33 WIB Last Updated 2014-02-19T19:01:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan wartawan di PN Jember Rabo (12/2) ditunda.  Pasalnya dua orang Hakim yang menyidangkan kasus ini berhalangan hadir.


Sidang dugaan pengadiayaan wartawan local Media Online Jember Jawa Timur Edi Winarko, yang dilakukan Ahmad Halil, saat melakukan peliputan haji palsu ini berjalan kurang dari lima menit, lantaran hakim ketua dan hakim anggota, termasuk dua orang saksi berhalangan hadir.

Didepan jaksa penuntut umum , Atik S.SH, panetra, tersangka dan pengunjung yang hadir hakim anggota Heneng Pujadi SH.MH tidak menjelaskan alasan ketidak hadiran dua majelis hakim, Heneng hanya menjelaskan bahwa sidang ditunda Rabo, 19 Pebruari 2014. “Karena Majelis Hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda Rabo Minggu depan” kata Hening seraya mengetokkan palunya.

Diberitakan sebelumnya bahwa seorang wartawan media online local Jember Jawa Timur, Edi Winarko (47), Kamis (21/11/2013).mendapat luka serius lantaran dibacok Ahmad Holil (50),  warga Dusun Angsana, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari saat meliput kasus dugaan haji palsu,

Peristiwa pembacokan itu bermula, saat Warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates, ini bermaksud meliput kasus dugaan haji palsu yang dituduhkan warga setempat kepada pelaku.  (Rus/rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Penganiayaan Wartawan Ditunda

Terkini

Close x