Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa dirugikan, tak merasa berhutang dapat
tagihan, Ardianing Timur Andiah, Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari menggugat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kasus menarik simpati belasan kerabatnya dengan membentangkan
poster bernada kecaman. "Bongkar Mafia Perbankan", "Tegakkan
Keadilan Mafia Perbankan Harus Dihukum", "Jangan Bodohi Kami Rakyat
Kecil, "Usut Tuntas Pemalsuan Dokumen". Ardianing menyebut aksi itu spontanitas.
"Pastinya dukungan moril supaya ini segera selesai kalau bisa
secepatnya," kata dia. (eros).
Sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Jember Kamis (4/4/2019) ini sudah memasuki agenda pembuktian saksi pihak
Bank Mandiri. Namun sidang yang cukup singkat. tergugat 1 mantan suami yang
tidak pernah hadir, pihak bank sebagai tergugat 2 tidak bisa menghadirkan saksi,
sehingga, sidang ditunda pada Selasa 9 April 2019.
Kasus antara Ardianing dan
Bank Mandiri sudah berlangsung lebih dari setahun. Merasa tidak pernah
berhutang Ardianing tiba-tiba menerima surat teguran. Bank Mandiri memintanya
melunasi tanggungan pada akhir 2017 lalu. Nominalnya cukup mencengangkan, diatas
100 juta, atau tepatnya 119 juta rupiah.
Ardianing meminta klarifikasi
pihak bank. Terungkap, agunan yang dijaminkan itu sertifikat rumah. Rumah atas
nama Budi Haryo Yudo ayah Ardianing. Setelah ditelusuri, Arsep mantan suaminya menjadi
dalang. Arsep diduga kuat menjaminkan sertifikat itu jadi jaminan Kredit
Perumahan Rakyat.
Ardianing dan kuasa
hukumnya merasa curiga ada permainan antara Arsep dengan bank. Banyak
kejanggalan yang mereka ungkapkan, seperti surat ahli waris palsu. Setyo
Hartati, ibu Ardianing disebut tidak punya ahli waris. Padahal, ia memiliki 3
anak yang masih hidup. "Klien kami ini (Ardianing) ahli waris. Ahli waris
di sini ada ibu dan 3 anak," ucap M. Ridwan Penasihat Hukumnya.
Dalam pengajuan kredit,
ada KTP yang diduga palsu. Nama Ardianing Timur Andiah berubah menjadi
Ardianing. Kemudian Setyo Hartati, hanya tercantum Hartati. M. Ridwan menyebut
kliennya mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, meski tidak menikmati uang
bank, dengan harapan sertifikat rumahnya dikeluarkan.
Sementara pihak bank tidak
bisa mengeluarkan. Alasannya, nama yang tidak sesuai saat pengajuan. Intinya,
Ardianing Timur Andiah harus merubah KTP-nya menjadi Ardianing sesuai kontrak. Niat baik tidak selalu berbuah baik. Tidak
bisa secara kekeluargaan Ardianing lantas melaju ke jalur meja hijau. Dia
menggugat Arsep sebagai tergugat 1 dan Bank Mandiri sebagai tergugat 2.
"Ahli waris menuntut
keadilan, pasalnya pihak bank bersikukuh bahwa nama yang tercantum sebagai
debitur bukan klien kami. Nama klien kami Ardianing Timur Andiah dipalsukan
menjadi Ardianing. Alamat (KTP) klien kami itu di jalan Pierre Tendean
Karangrejo dirubah menjadi di tempat objek jaminan, lucunya mendapat surat
peringatan untuk melunasi hutang ini, " Jelasnya
Untuk itu Ardianing dan
penasihat hukumnya berharap ada keadilan. Berharap majelis hakim membatalkan
seluruh perjanjian dan mengembalikan sertifikat. Bukan hanya itu, ia menginginkan
pihak bank mengganti kerugian materiil dan immateriil. Total 2,5 miliar.
Pihak Bank tidak bisa
memberikan statement, usai sidang bergegas pergi. Hanya kata "No
Coment" yang mereka ucapkan. Pihak
Bank diwakili 3 orang R Hendra Gunawan sebagai Consumer Loan Manager Area
Jember, Novia Kartikawati sebagai Costumer Relationship Manager Consumer Loan
Area Jember dan Abdul Aziz sebagai Relationship Manager Mortgage.