Translate

Iklan

Iklan

Tak Berhutang, Ditagih, Bank Mandiri Jember Digugat 2.5 Miliar

4/04/19, 20:15 WIB Last Updated 2019-04-08T14:37:28Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merasa dirugikan, tak merasa berhutang dapat tagihan, Ardianing Timur Andiah, Warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (4/4/2019) ini sudah memasuki agenda pembuktian saksi pihak Bank Mandiri. Namun sidang yang cukup singkat. tergugat 1 mantan suami yang tidak pernah hadir, pihak bank sebagai tergugat 2 tidak bisa menghadirkan saksi, sehingga, sidang ditunda pada Selasa 9 April 2019.

Kasus antara Ardianing dan Bank Mandiri sudah berlangsung lebih dari setahun. Merasa tidak pernah berhutang Ardianing tiba-tiba menerima surat teguran. Bank Mandiri memintanya melunasi tanggungan pada akhir 2017 lalu. Nominalnya cukup mencengangkan, diatas 100 juta, atau tepatnya 119 juta rupiah.

Ardianing meminta klarifikasi pihak bank. Terungkap, agunan yang dijaminkan itu sertifikat rumah. Rumah atas nama Budi Haryo Yudo ayah Ardianing. Setelah ditelusuri, Arsep mantan suaminya menjadi dalang. Arsep diduga kuat menjaminkan sertifikat itu jadi jaminan Kredit Perumahan Rakyat.

Ardianing dan kuasa hukumnya merasa curiga ada permainan antara Arsep dengan bank. Banyak kejanggalan yang mereka ungkapkan, seperti surat ahli waris palsu. Setyo Hartati, ibu Ardianing disebut tidak punya ahli waris. Padahal, ia memiliki 3 anak yang masih hidup. "Klien kami ini (Ardianing) ahli waris. Ahli waris di sini ada ibu dan 3 anak," ucap M. Ridwan Penasihat Hukumnya.

Dalam pengajuan kredit, ada KTP yang diduga palsu. Nama Ardianing Timur Andiah berubah menjadi Ardianing. Kemudian Setyo Hartati, hanya tercantum Hartati. M. Ridwan menyebut kliennya mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, meski tidak menikmati uang bank, dengan harapan sertifikat rumahnya dikeluarkan.

Sementara pihak bank tidak bisa mengeluarkan. Alasannya, nama yang tidak sesuai saat pengajuan. Intinya, Ardianing Timur Andiah harus merubah KTP-nya menjadi Ardianing sesuai kontrak.  Niat baik tidak selalu berbuah baik. Tidak bisa secara kekeluargaan Ardianing lantas melaju ke jalur meja hijau. Dia menggugat Arsep sebagai tergugat 1 dan Bank Mandiri sebagai tergugat 2.

"Ahli waris menuntut keadilan, pasalnya pihak bank bersikukuh bahwa nama yang tercantum sebagai debitur bukan klien kami. Nama klien kami Ardianing Timur Andiah dipalsukan menjadi Ardianing. Alamat (KTP) klien kami itu di jalan Pierre Tendean Karangrejo dirubah menjadi di tempat objek jaminan, lucunya mendapat surat peringatan untuk melunasi hutang ini, " Jelasnya

Untuk itu Ardianing dan penasihat hukumnya berharap ada keadilan. Berharap majelis hakim membatalkan seluruh perjanjian dan mengembalikan sertifikat. Bukan hanya itu, ia menginginkan pihak bank mengganti kerugian materiil dan immateriil. Total 2,5 miliar.

Pihak Bank tidak bisa memberikan statement, usai sidang bergegas pergi. Hanya kata "No Coment" yang mereka ucapkan.  Pihak Bank diwakili 3 orang R Hendra Gunawan sebagai Consumer Loan Manager Area Jember, Novia Kartikawati sebagai Costumer Relationship Manager Consumer Loan Area Jember dan Abdul Aziz sebagai Relationship Manager Mortgage.

Kasus menarik simpati belasan kerabatnya dengan membentangkan poster bernada kecaman. "Bongkar Mafia Perbankan", "Tegakkan Keadilan Mafia Perbankan Harus Dihukum", "Jangan Bodohi Kami Rakyat Kecil, "Usut Tuntas Pemalsuan Dokumen".  Ardianing menyebut aksi itu spontanitas. "Pastinya dukungan moril supaya ini segera selesai kalau bisa secepatnya," kata dia. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Berhutang, Ditagih, Bank Mandiri Jember Digugat 2.5 Miliar

Terkini

Close x