Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan penggelapan dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2012. Ketiga tersangka berinisial, GTH, SSH dan SAD merupakan panitia inti kegiatan yang bersumber dari dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) yang berasal dari APBD Jember senilai 6.5 Milyar.
Mereka dijerat Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi “Mereka diduga melakukan perbuatan
melanggar pidana dengan menggunakan biaya operasional tidak sebagaimana
mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara”. Ungkap Kajari Jember, Aries
Surya, Rabu (26/2).
Sementara terkait kerugian
negara yang ditimbulkan, masih belum bisa diketahui, karna masih menunggu audit
BPKP Jawa Timur. “Penghitungan BPKP, saat ini sudah mencapai 75%, dalam waktu tidak
lama lagi perhitungan dipastikan selesai”. Tutunya.