Translate

Iklan

Iklan

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BBJ

2/26/14, 18:36 WIB Last Updated 2014-02-27T15:32:26Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejari Jember Jawa Timur akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BBJ tahun 2012. Pemeriksaan terhadap ketiganya Dalam watu dekat akan segera dilakukan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus dugaan penggelapan dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2012. Ketiga tersangka berinisial, GTH, SSH dan SAD merupakan panitia inti kegiatan yang bersumber dari dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) yang berasal dari APBD Jember senilai 6.5 Milyar.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi “Mereka diduga melakukan perbuatan melanggar pidana dengan menggunakan biaya operasional tidak sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara”. Ungkap Kajari Jember, Aries Surya, Rabu (26/2).

Sementara terkait kerugian negara yang ditimbulkan, masih belum bisa diketahui, karna masih menunggu audit BPKP Jawa Timur. “Penghitungan BPKP, saat ini sudah mencapai 75%, dalam waktu tidak lama lagi perhitungan dipastikan selesai”. Tutunya.

Meski sudah tersangka, mereka tidak ditahan, Agar tidak bepergian ke Luar Negeri melalui Kantor Imigrasi Kejari mencekal ketiganya. Kejari juga mengagendakan pemeriksaan tersangka. “Jika dalam penyidikan didapat alat bukti baru, bisa saja akan muncul tersangka baru. Jelasnya. (Eros/edw/mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BBJ

Terkini

Close x