Translate

Iklan

Iklan

Putusan PN Jember Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong

9/02/13, 21:43 WIB Last Updated 2014-02-01T15:45:24Z
Nomor: 104/Pdt.G/2012/PN.Jr Tertanggal, 30 Juli 2013

Putusan  Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan terhadap gugatan class action Pedagang Pasar Kencong kepada Bupati Jember MZA Djalal serta turut tergugat DPRD Jember.

Menimbang : .............................................. dst

Mengadili :
Dalam Eksepsi:
-          Menolak Eksepsi tergugat seluruhnya

Dalam PokoK Perkara
1.       Mmengabulkan guagatan para penggugat untuk sebagian; ................
2.       Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerjasama dengan PTPN XI dan CV BINTANG SUROYYA serta melakukan proses tukar guling asset daerah dalam pembangunan pasar Kencong baru tanpa persetujuan turut tergugat ............................................................................................................
3.       Menyatakan turut tergugat telah melanggar pasal 42 huruf C dan pasal 43 ayat 1 UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .....................
4.       Menghukum tergugat untuk meminta persetujuan turut tergugat dan segera menyelesaikan proses tukar guling terhadap asset daerah tersebut sampai akhir tahun anggaran 2013 ......................
5.       Menghukum tergugat untuk memberikan persetujuan terhadap proses tukar guling asset daerah yang di lakukan oleh tergugat tersebut; ...............
6.       Menghukum tergugat untuk membebaskan para penggugat dari harga pembelian kios 2x2 meter, dan mmberikan subsidi sebesar 25 persen bagi para penggugat yang membeli kios ukuran selain 2x2 disamping potongan 15 % yang telah diberikan oleh investor; ...................
7.       Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang para penggugat yang telah membayar cicilan atau membayar lunas pembelian kios sesuai dengan ketentuan pada dictum no 6 tersebut diatas; .....
8.       Menghukum tergugat untuk memberikan jaminan kepada para penggugat dapat menempati kios yang ada di pasar Kencong baru tersebut paling lambat sampai akhir tahun 2013; ...........
9.       Menghukum tergugat untuk menganggarkan dalam APBD bagi pembayaran kios para tergugat tersebut; ........................
10.    Menhukum turut tergugat untuk menyetujui anggaran yang diajukan tergugat untuk pembayaran kios para penggugat tersebut; .......................
11.    Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tangggung renteng sebesar Rp.3.971.000; ....................
12.    Menlak gugatan para penggugat selain dan selebihnya; ...................

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jember pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2013 oleh Kami ADI HERNOWO YULIANTO, S.H. selaku hakin ketua Majelis, ARIE SATIO RANTJOKO, S.H. dan CYRILLA NUR ENDAH SULISTYANINGRUM, S.H. masing-masing selaku hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2013 oleh Hakim ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh Hj. ENY WIDAYATI selalu Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh wakil para penggugat, kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum turut tergugat;

Hakim Ketua Majelis
ADI HERNOWO YULIANTO, S.H.

Hakim Anggota
ARIE SATIO RANTJOKO, S.H.
CYRILLA NUR ENDAH SULISTYANINGRUM, S.H.

Paanitera Pengganti
Hj. ENY WIDAYA

Catatan:
1.       Dalam gugatannya penggugat yang diwakili 6 orang; Azizi, Maeran, Martin Alamsyah Kamal, Mohammad Basir, Cholilur Rohman dan Moh Sholeh  Bertindak untuk diri sendiri dan mewakili kelompok pedagang korban kebakaran pasar Kencong sejumlah 699 pedagang.
2.       Pertimbangan Keputusan pada poin 8 tersebut antara lain dengan pertimbangan majelis sebagai berikut: dst .................................................... tergugat harus memberikan jaminan kepada seluruh pedagang (Para penggugat) untuk dapat menempati kios yang ada di Pasar Kencong baru paling lambat akhir tahun 2013 sesuai dengan janji tergugat kepada para penggugat bahwa para penggugat mendapat prioritas dalam membeli kios di pasar tersebut kalau ada sisa baru dijual kepada umum;
3.       Keputusan ini dicatat pada Hari : Senin Tanggal 02 / September / 2013 Salinan Putusan Perkara 104/Pdt.G/2012/PN.Jr Tertanggal, 30 Juli 2013 telah diberikan kepada Penggugat. Pengadilan Negeri Jember, Panitera Muda Perdata; R. HARIYANTO, SH,  NIP: 195910011982031000
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan PN Jember Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong

Terkini

Close x