Nomor: 104/Pdt.G/2012/PN.Jr Tertanggal, 30 Juli 2013
Putusan Gugatan Class Action Pedagang Pasar Kencong |
Menimbang :
.............................................. dst
Mengadili :
Dalam Eksepsi:
-
Menolak Eksepsi tergugat
seluruhnya
Dalam PokoK Perkara
1. Mmengabulkan guagatan para penggugat
untuk sebagian; ................
2. Menyatakan bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian kerjasama dengan
PTPN XI dan CV BINTANG SUROYYA serta melakukan proses tukar guling asset daerah
dalam pembangunan pasar Kencong baru tanpa persetujuan turut tergugat ............................................................................................................
3. Menyatakan turut tergugat telah
melanggar pasal 42 huruf C dan pasal 43 ayat 1 UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah .....................
4. Menghukum tergugat untuk meminta
persetujuan turut tergugat dan segera menyelesaikan proses tukar guling
terhadap asset daerah tersebut sampai akhir tahun anggaran 2013 ......................
5. Menghukum tergugat untuk memberikan
persetujuan terhadap proses tukar guling asset daerah yang di lakukan oleh
tergugat tersebut;
...............
6. Menghukum tergugat untuk membebaskan para
penggugat dari harga pembelian kios 2x2 meter, dan mmberikan subsidi sebesar 25
persen bagi para penggugat yang membeli kios ukuran selain 2x2 disamping
potongan 15 % yang telah diberikan oleh investor;
...................
7. Menghukum tergugat untuk mengembalikan
uang para penggugat yang telah membayar cicilan atau membayar lunas pembelian
kios sesuai dengan ketentuan pada dictum no 6 tersebut diatas; .....
8. Menghukum tergugat untuk memberikan jaminan
kepada para penggugat dapat menempati kios yang ada di pasar Kencong baru
tersebut paling lambat sampai akhir tahun 2013; ...........
9. Menghukum tergugat untuk
menganggarkan dalam APBD bagi pembayaran kios para tergugat tersebut;
........................
10. Menhukum turut tergugat untuk menyetujui
anggaran yang diajukan tergugat untuk pembayaran kios para penggugat tersebut;
.......................
11. Menghukum tergugat dan turut tergugat
untuk membayar biaya perkara ini secara tangggung renteng sebesar Rp.3.971.000; ....................
12. Menlak gugatan para penggugat selain
dan selebihnya; ...................
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jember
pada Hari Senin Tanggal 22 Juli 2013 oleh Kami ADI HERNOWO YULIANTO, S.H.
selaku hakin ketua Majelis, ARIE SATIO RANTJOKO, S.H. dan CYRILLA NUR ENDAH
SULISTYANINGRUM, S.H. masing-masing selaku hakim anggota. Putusan mana
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 30 Juli
2013 oleh Hakim ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim
anggota, dibantu oleh Hj. ENY WIDAYATI selalu Panitera pengganti pada
Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh wakil para penggugat, kuasa
hukum tergugat dan kuasa hukum turut tergugat;
Hakim Ketua Majelis
ADI HERNOWO YULIANTO, S.H.
Hakim Anggota
ARIE SATIO RANTJOKO, S.H.
CYRILLA NUR ENDAH
SULISTYANINGRUM, S.H.
Paanitera Pengganti
Hj. ENY WIDAYA
Catatan:
1. Dalam gugatannya penggugat yang diwakili 6 orang;
Azizi, Maeran, Martin Alamsyah Kamal, Mohammad Basir, Cholilur Rohman dan Moh
Sholeh Bertindak untuk diri sendiri dan
mewakili kelompok pedagang korban kebakaran pasar Kencong sejumlah 699
pedagang.
2. Pertimbangan Keputusan pada poin 8 tersebut antara
lain dengan pertimbangan majelis sebagai berikut: dst ....................................................
tergugat harus memberikan jaminan kepada seluruh pedagang (Para penggugat)
untuk dapat menempati kios yang ada di Pasar Kencong baru paling lambat akhir
tahun 2013 sesuai dengan janji tergugat kepada para penggugat bahwa para
penggugat mendapat prioritas dalam membeli kios di pasar tersebut kalau ada
sisa baru dijual kepada umum;
3. Keputusan ini dicatat pada Hari : Senin Tanggal
02 / September / 2013 Salinan Putusan Perkara 104/Pdt.G/2012/PN.Jr Tertanggal, 30
Juli 2013 telah diberikan kepada Penggugat. Pengadilan Negeri Jember, Panitera
Muda Perdata; R. HARIYANTO, SH, NIP:
195910011982031000