KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kediri telah memasuki proses hukum formal. Seorang pemuda berinisial I (19) diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam oleh tim kuasa hukum organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah aduan masyarakat mengenai dugaan tindak asusila terhadap korban berinisial R (16) diterima organisasi tersebut. Sejumlah anggota Yakuza Maneges kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada terduga pelaku dan dua anggota keluarganya.
Di lokasi tersebut, ketiganya mengakui adanya aktivitas mengonsumsi minuman keras (miras) bersama hingga korban tidak sadarkan diri. Karena terduga pelaku sempat mengelak terkait dugaan pemerkosaan, ia kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pagu untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut.
Proses tersebut berlangsung di rumah orang tua pelaku dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Kepala Dusun Kandangan, serta Babinsa-Bhabinkamtibmas setempat. Inisiator Yakuza Maneges Kediri, Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba/DGT), turut hadir.
Di hadapan orang tuanya dan para saksi, I akhirnya mengakui melakukan pemerkosaan terhadap R, yang dikenalnya saat menonton konser musik. Menurut keterangan, terduga mengajak korban keluar membeli makanan, kembali ke kontrakan, dan mengonsumsi miras bersama sebelum kejadian.
Korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan maupun rencana pernikahan, dan memilih menempuh jalur hukum.
Sekjen sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H., langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Kediri untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Kami bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima aduan warga. Setelah ada pengakuan langsung di hadapan orang tuanya, perkara ini langsung kami limpahkan ke Polres Kediri untuk diproses secara hukum,” kata Bagus di halaman Polres Kediri.
Bagus mendesak penyidik untuk menerapkan pasal berlapis. Karena korban masih di bawah umur (17 tahun), ia merekomendasikan penerapan Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, kondisi korban yang tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras dapat diberatkan dengan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP (Pasal 286 KUHP lama atau Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP baru) mengenai persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya (maksimal 9 tahun).
Menurut Bagus, UU Perlindungan Anak sebagai lex specialis harus menjadi dasar utama, sementara UU TPKS dan KUHP dapat menjadi pasal pelengkap atau pemberat.
Sementara itu, ayah terduga pelaku, Kholis, menyampaikan penyesalan mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semula kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan anak kami,” ujar Kholis.
Namun, setelah keluarga korban menolak penyelesaian damai dan memilih jalur pidana, Kholis menyatakan pasrah. Ia juga menyesali sikap anaknya yang tidak jujur sejak awal.
Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Terduga pelaku I telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Korban R sedang mendapat pendampingan psikologis serta menjalani pemeriksaan visum et repertum. - RCX
