Translate

Iklan

Iklan

Lagi-Lagi Pemkab Jember Akan Jual Aset

3/20/14, 22:02 WIB Last Updated 2014-03-20T15:35:53Z
Komisi A dan rombongan  Saat Meninjau Lokasi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi  A, Lakukan Invetigasi terkait surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember yang akan menjual aset pemkab di lahan Exs SPBU Sukorejo dan Exs Tanah Ganjaran Lurah.


Surat yang dikirim sekitar sebulan yang lalu itu dimaksudkan untuk minta Persetujuan DPRD sebelum terjadi jual Aset tanah Ex SPBU Sukorejo Seluas 3600 M2 (Infosumber lain seluas 3050 M2) dan Tanah Ex Tanah Ganjaran Tiga Kelurahan Patrang, Jimerto dan Bintoro seluas 3,2 Ha, di Desa Bintoro.

Tampak dalam lokasi tersebut disamping Ketua Komisi A DPRD Jupriadi yang didampingi anggota, juga  A. Bakri Kabag Aset serta Kabag Tapem Sai’I, Mereka ingin melihat lebih dekat lahan atau Aset Pemkap yang akan di jual Kepada pihak lain.

“Penjualan aset tersebut, akan diperuntukan Pengadaan tanah, Tiga Dinkes, Pengembangan Rumah Sakit Kalisat, Dispendik, Perluasan Sekolah SD dan Paud, PU Binamarga untuk menganti ganti Rugi di jalan Hayam Wuruk (Duoble Wea) dan Kantor Pemerintahan Umum “Ujar Jupriadi

Masih Kata Jupriadi, bahwa pihaknya hanya sekedar ingin melihat dari dekat lahan yang dimaksud, namun masih akan dirapatkan dengan Anggota Komisi selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna.

Saat ditanya Taksiran Harga Jupri secara diplomatis menjawab bahwa itu bukan wewenangnya “Itu bukan wewenang kami, kami hanya melihat Obyek atau lahan, dan akan di peruntukan untuk apa, Sedangkan Penentuan harga, ada team sendiri, yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)” Pungkasnya

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan bahwa Bahwa Tanah Exs SPBU Sukorejo seluas 3600 M3, Seharga 12 M, sedangkan Tanah Ex ganjaran Lurah seluas 3,2 Ha, seharga 15M

Diberitakan sebelumnya bahwa satu-persatu asset milik pemkab Jember ‘terlepas’, baik melalui persetujuan DPRD maupun tidak mendapat persetujuan, bahkan terlepasnya asset pemkab diduga ada yang sampai berubah status mejadi SHM.

Beberapa lahan yang lenyap diantaranya Tanah eks Brigif 9, hibah ke IAIN dan IKIP Jember, tanah Ketajek (Eks PDP), lima petak tanah di Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari, Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru dan Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, serta tanah eks lokalisasi Kaliputih Kecamatan Rambipuji.

Satu lagi tanah seluas 210 m2 di bundaran mastrip seputar kampus unej diduga telah terbit SHM no. 9165 atas nama Ibram Muda, padahal tanah yang letaknya sangat strategis di lokasi kampus ini pernah dibangun kantor lingkungan. (eros/edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi-Lagi Pemkab Jember Akan Jual Aset

Terkini

Close x