Translate

Iklan

Iklan

Ingin Barang Bermerek, Ibu Dan Anak Mencuri Di Matahari Dept Store

4/10/14, 19:50 WIB Last Updated 2014-04-25T12:53:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sungguh bejat ulah seorang ibu, seharusnya mengajari anaknya berbuat baik malah diajak kong menjalankan aksi kriminal yaitu mencuri. Akibatnya dua orang pelaku itu digelandang ke kantor polisi

Mengaku ingin memiliki barang bagus dan bermerek dua orang perempuan, warga Desa Kamal kecamatan Arjasa yang nekat bekerjasama mencuri barang-barang dari sebuah pusat pertokoan ini tertangkap tangan saat mencuri barang-barang di matahari dept Store di Jember senilai lebih dari Rp 8 juta.

KBO Satreskrim polres Jember, Iptu Suhartato, hari Kamis siang,(10/4) membenarkan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang ibu dan anak, bernama Yulis Selvi, 41 tahun, dan putrinya Eva Indriyani 20 tahun.

Keduanya telah mempersiapkan aksinya dengan membawa tas kresek matahari  dari rumah. Ketika berada di dalam toko mereka mengambil barang apapun yang mereka sukai lalu membawanya ke kamar pas supaya terkesan ingin mencoba barang yang telah diambil.

Namun di dalam kamar pas tersebut  barang yang telah diambil itu dipindahkan ke dalam tas kresek yang telah mereka bawa dari rumah.  Dalam menjalankan aksinya itu sang ibu bertindak sebagai pengambil barang sementara putrinya yang bertugas mengawasi keadaan disekitarnya.

Tertangkapnya kedua orang ini berkat pegawai salah satu stand yang mengaku  sudah mencurigai aksi ibu dan anak itu sejak 2 bulan yang lalu.  Saat mereka mengaku kehilangan sejumlah barang pada saat kedatangan kedua ibu dan anak yang ciri-ciri fisiknya mudah dikenali karna si anak memiliki tubuh yang sangat gemuk.

Sehingga pada saat mereka kembali datang, petugas Security pun menggeledah tas belanjaan mereka. Dan benar saja sebanyak lebih dari 15 item barang yang belum ada struk pembayaran dari kasir ditemukan dalam tas kresek yang  mereka bawa. Mulai dari kemeja, celana jeans, baju anak, baju dress, jam tangan bahkan potongan kuku senilai lebih dari Rp 8 juta.

Tanto menambahkan saat ini kedua tersangka telah berada di tahanan Mapolres Jember guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ingin Barang Bermerek, Ibu Dan Anak Mencuri Di Matahari Dept Store

Terkini

Close x