Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sungguh bejat ulah seorang ibu, seharusnya mengajari
anaknya berbuat baik malah diajak kong menjalankan aksi kriminal yaitu mencuri.
Akibatnya dua orang pelaku itu digelandang ke kantor polisi
Tanto menambahkan saat ini kedua tersangka telah berada di tahanan Mapolres Jember guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mif)
Mengaku ingin memiliki
barang bagus dan bermerek dua orang perempuan, warga Desa Kamal kecamatan
Arjasa yang nekat bekerjasama mencuri barang-barang dari sebuah pusat pertokoan
ini tertangkap tangan saat mencuri barang-barang di matahari dept Store di
Jember senilai lebih dari Rp 8 juta.
KBO Satreskrim polres Jember, Iptu Suhartato, hari Kamis siang,(10/4) membenarkan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang ibu dan anak, bernama Yulis Selvi, 41 tahun, dan putrinya Eva Indriyani 20 tahun.
KBO Satreskrim polres Jember, Iptu Suhartato, hari Kamis siang,(10/4) membenarkan, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh sepasang ibu dan anak, bernama Yulis Selvi, 41 tahun, dan putrinya Eva Indriyani 20 tahun.
Keduanya telah
mempersiapkan aksinya dengan membawa tas kresek matahari dari rumah.
Ketika berada di dalam toko mereka mengambil barang apapun yang mereka sukai
lalu membawanya ke kamar pas supaya terkesan ingin mencoba barang yang telah
diambil.
Namun di dalam kamar pas
tersebut barang yang telah diambil itu dipindahkan ke dalam tas kresek
yang telah mereka bawa dari rumah. Dalam
menjalankan aksinya itu sang ibu bertindak sebagai pengambil barang sementara
putrinya yang bertugas mengawasi keadaan disekitarnya.
Tertangkapnya kedua orang
ini berkat pegawai salah satu stand yang mengaku sudah mencurigai aksi
ibu dan anak itu sejak 2 bulan yang lalu. Saat mereka mengaku kehilangan
sejumlah barang pada saat kedatangan kedua ibu dan anak yang ciri-ciri fisiknya
mudah dikenali karna si anak memiliki tubuh yang sangat gemuk.
Sehingga pada saat mereka
kembali datang, petugas Security pun menggeledah tas belanjaan mereka. Dan
benar saja sebanyak lebih dari 15 item barang yang belum ada struk pembayaran
dari kasir ditemukan dalam tas kresek yang mereka bawa. Mulai dari
kemeja, celana jeans, baju anak, baju dress, jam tangan bahkan potongan kuku
senilai lebih dari Rp 8 juta.
Tanto menambahkan saat ini kedua tersangka telah berada di tahanan Mapolres Jember guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mif)