Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Bantah Isu Penetapan Tersangka Baru Kasus BBJ 2012

5/13/14, 16:27 WIB Last Updated 2014-05-20T10:56:23Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Usai Penahanan dua pejabat dilingkungan Pemkab Jember Jawa Timur terkait dugaaan korupsi dana BBJ tahun 2012 tersiar kabar tentang adanya tersangka baru yang juga akan dijebloskan ke penjara.

Sontak saja isu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012 ini membuat resah. Namun isu tersebut dibantah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember M. Hambaliyanto, SH

“Berita terkait penetapan tersangka baru korupsi BBJ tahun 2012 tidak benar. Saya sendiri juga heran kok ada-ada saja yang menghembuskan isu adanya penetapan tersangka baru kaus BBJ,  tiga orang lagi,” kata Hambaliyanto, SH saat diklarifikasi di ruang kerjanya Selasa (13/5).

Jika ada penetapan tersangka baru, kata Hambaliyanto, pasti akan diumumkan. “Jadi sekali lagi, agar tidak simpang siur maka kami membantah dan menyatakan tidak benar jika ada penetapan tersangka baru dalam kasus BBJ tahun 2012,” jelas Jaksa asal Pamekasan ini.

Sebagaimana diketahui, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan yakni Sandi Suwardi Hasan (Kepala Kantor Pariwisata) dan Gatot Harsono (Ketua KONI).  Keduanya kini menjadi penghuni  Lapas Klas II Jember.

langkah Kejaksaan Negeri Jember dalam menangani perkara kasus  korupsi BBJ tahun 2012 dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Sandi Suwardi Hasan, Gatot Harsono, dan Sunardi. Sandi Suwardi hasan dan Gatot Harsono dipenjara, sementara Sunardi sakit stroke. 

Pasca penetapan dan penahanan tersangka kasus BBJ, beredar kabar di kalangan media dan LSM  maupun masyarakat adanya penetapan tiga orang tersangka baru dari pejabat di lingkungan Pemkab Jember yaitu S, A dan IPA. (midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Bantah Isu Penetapan Tersangka Baru Kasus BBJ 2012

Terkini

Close x