
Sontak saja isu tersangka
baru kasus dugaan korupsi dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012 ini membuat
resah. Namun isu tersebut dibantah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejaksaan Negeri Jember M. Hambaliyanto, SH
“Berita terkait penetapan
tersangka baru korupsi BBJ tahun 2012 tidak benar. Saya sendiri juga heran kok
ada-ada saja yang menghembuskan isu adanya penetapan tersangka baru kaus
BBJ, tiga orang lagi,” kata Hambaliyanto,
SH saat diklarifikasi di ruang kerjanya Selasa (13/5).
Jika ada penetapan
tersangka baru, kata Hambaliyanto, pasti akan diumumkan. “Jadi sekali lagi,
agar tidak simpang siur maka kami membantah dan menyatakan tidak benar jika ada
penetapan tersangka baru dalam kasus BBJ tahun 2012,” jelas Jaksa asal
Pamekasan ini.
Sebagaimana diketahui, dua
orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan yakni
Sandi Suwardi Hasan (Kepala Kantor Pariwisata) dan Gatot Harsono (Ketua KONI). Keduanya kini menjadi penghuni Lapas Klas II Jember.
langkah Kejaksaan Negeri
Jember dalam menangani perkara kasus
korupsi BBJ tahun 2012 dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu
Sandi Suwardi Hasan, Gatot Harsono, dan Sunardi. Sandi Suwardi hasan dan Gatot
Harsono dipenjara, sementara Sunardi sakit stroke.
Pasca penetapan dan penahanan tersangka kasus BBJ, beredar kabar di kalangan media dan LSM maupun masyarakat adanya penetapan tiga orang tersangka baru dari pejabat di lingkungan Pemkab Jember yaitu S, A dan IPA. (midd)
Pasca penetapan dan penahanan tersangka kasus BBJ, beredar kabar di kalangan media dan LSM maupun masyarakat adanya penetapan tiga orang tersangka baru dari pejabat di lingkungan Pemkab Jember yaitu S, A dan IPA. (midd)