Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Meski pelaku
sempat melarikan diri dan menjadi tontonan warga, dua pelaku yang diduga
pengepul Judi Togel di Kencong dan Gumukmas berhasil dibekuk dan diamankan oleh anggota Polsek Kencong.
AKP Makruf menambahkan, saat ini kedua tersangka
berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kencong untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP
tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun
penjara. (Mif)
Upaya kepolisian Polres
Jember dan jajarannya dalam memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat terus
dilakukan. Kali ini dilakukan Mapolsek Kencong. Dua orang yang
diduga pengepul judi togel di wilayah kecamatan Kencong dan Gumukmas , Senin
(12/05) berhasil diringkus bersama dengan barang bukti.
Kapolsek Kencong, AKP
Makruf, Selasa siang menerangkan, sekitar pukul 17.30 WIB pihaknya telah
berhasil mengamankan dua orang yang di
duga pengepul judi togel yang beroperasi di wilayah kecamatan Gumukmas dan
kencong. Kedua orang ini adalah Nur Rohim, 40 tahun, warga Desa Mayangan,
Kecamatan Gumukmas dan Sutikno, 35 tahun warga Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong,
kecamatan Kencong.
Menurut Makruf, kedua
orang tersebut ditangkap dirumah salah seorang pelaku yakni Sutikno, yang
berada di Dusun Gumuk Benji, Desa Kencong. Pada saat dilakukan penangkapan,
tersangka Sutikno sempat berniat melarikan diri sehingga terjadi aksi
kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.
Namun tanpa mengalami
kesulitan yang cukup berarti, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku dan
membawanya ke Mapolsek kencong untuk menjalani proses penyidikan. Selain
kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang dan uang
milik pelaku sebagai Barang Bukti (BB).
Untuk tersangka Nur
Rohim, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit hanphone dan uang tunai
sebesar Rp 109.000. Sedangkan untuk tersangka Sutikno, selain menyita 1 unit
handphone miliknya, uang yang di duga hasil penjualan togel sebesar Rp 588.000
juga turut diamankan.