![]() |
Newmont |
"Ini pelanggaran
serius, karena perusahaan asing dengan seenaknya beroperasi tanpa persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia," ungkap salah seorang tokoh Sumbawa Barat
Amir Jawas bersama tim, Jum'at (16/5/2014) usai menyerahkan laporan ke bagian
pengaduan KPK.
Dijelaskan Amir Jawas, RKAB
ini seharusnya sudah mendapat persetujuan Pemerintah pada awal tahun 2014 ini,
namun Pemerintah belum menyetujui RKAB yang telah diusulkan PTNNT,
"meskipun belum ada persetujuan Newmont tetap melakukan produksi bahkan
saat ini Newmont berupaya untuk menghindari bea keluar yang ditentukan
Pemerintah saat ini," terang Jawas.
Amir bertanya mengapa
PTNNT bisa beroperasi secara leluasa yang menyebabkan Pemerintahpun tidak bisa
berkutik dengan sikap Newmont selama ini, padahal NNT selama ini diklaim patuh
terhadap isi Kontrak Karya. Namun dalam hal RKAB ini PTNNT, tidak mengaku ada
persoalan RKAB yang belum tuntas, "ini tugas KPK untuk membongkar kolusi
tingkat tinggi yang melibatkan PTNNT, apa alasan PTNNT tidak mau membuka ke
publik," tanyanya seraya menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengecek ke
Dirjen Minerba bahwa hingga saat ini RKAB PTNNT belum disetujui Pemerintah.
Mengutip dari Kontrak
Karya (KK) yang ditandatangani tanggal 2 Desember 1986, antara Pemerintah RI
dan PTNNT, Pasal 14 ayat 4, Amir menjelaskan bahwa Perusahaan akan menyampaikan
kepada Pemerintah, tidak lebih lama dari tanggal 15 (lima belas) Nopember atau
15 (lima belas) Pebruari setiap tahun selama jangka waktu persetujuan ini,
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja, kontrak-kontrak
penjualan dan rencana pemasaran/penjualan untuk tahun berikutnya, dengan
rincian yang cukup agar Pemerintah dapat meneliti rencana fisik, keuangan dan
pemasaran/penjualan-penjualan tersebut dan menetapkan apakah rencana-rencana
itu sesuai dengan kewajiban Perusahaan di bawah persetujuan ini. Suatu rencana
kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun pertama dari
persetujuan ini akan disampaikan kepada Pemerintah secepat mungkin setelah
persetujuan ini ditandatangani.
"Nah, jika membaca
isi KK tersebut, jelas Newmont sudah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan
terganggunya penerimaan negara," terangnya.
Sementara itu, mantan
Senior Manager Eksternal Relations PTNNT Malik Salim mendukung penuh upaya
melaporkan Manajemen Newmont kepada KPK, "saat ini KPK lagi fokus pada
penyimpangan sektor pertambangan, dan penyimpangan yang luar biasa terdapat di
Newmont," jelas Malik.
Malik berharap KPK dapat
segera menindaklanjut laporan yang telah serahkan tersebut, "kami siap
memasok kembali data-data yang dibutuhkan KPK," terangnya.
Malik juga menyesalkan
sikap Direktur Utama PTNNT Martiono yang mengambil opsi akan merumahkan
sebagian besar karyawan PTNNT pada 1 Juni 2014 mendatang karena PTNNT tidak mau
mengekspor konsentrat dengan dikenakan bea keluar seperti yang diatur oleh
Pemerintah.