Majelis Hakim Saat Meninjau Lokasi |
Surat-surat yang dimiliki tergugat
yang tinggal Dusun Krajan Desa/Kecamatan Umbulsari ini dinilai tidak sah
oleh pengugat seperti contoh nya Cap
Jempol yang tertera di surat pembelian akta tanah tersebut di nilai tidak asli
atau cacat hukum.
Tanah seluas 1.930 M2 yang
terletak di Dusun Kebonsari Desa tanjung sari Kecamatan Umbulsari yang sebagian
sudah di jual oleh pihak tergugat kepada orang lain dan bertahun-tahun sudah ditempati
pembeli itu oleh pengugat mau diminta kembali, Padahal tanah tersebut oleh Sugeng
Harianto sudah didirikan bangunan sejak Tahun 1998.
"Saya siap mas jika digugat, lha wong saya dulu beli dengan cara dan prosedur jelas, bahkan saat itu disaksikan oleh pihak perangkat desa dan pemilik tanah, kok sekarang Tiba-tiba cucu nya mau meminta ganti rugi atas tanah yang saya beli, disini tertera mas, penggugat meminta uang ganti rugi sebesar 460.000.000” kata Sugeng Harianto sambil menunjukan gugatan
"Saya siap mas jika digugat, lha wong saya dulu beli dengan cara dan prosedur jelas, bahkan saat itu disaksikan oleh pihak perangkat desa dan pemilik tanah, kok sekarang Tiba-tiba cucu nya mau meminta ganti rugi atas tanah yang saya beli, disini tertera mas, penggugat meminta uang ganti rugi sebesar 460.000.000” kata Sugeng Harianto sambil menunjukan gugatan
Dengan ringkasan sebagai
berikut, mulai tahun 1995-2013 tanah tersebut jika di sewakan bisa bernilai
20.000.000 pertahun, dan itupun bisa dikalikan sampai tahun sekarang mas, dan
itupun masih di tambahkan pengugat dengan uang tekanan batin terkait
permasalahan ini dinilaikan dengan uang sebesar 100.000.000 rupiah mas.
Masih menurut sugeng,
seharus nya itu saya yang mendapat tekanan batin terkait masalah ini mas,
secara tidak langsung kan saya yang di bikin malu terkait masalah ini, kok
malah dia yang bilang kena tekanan batin, sambil tersenyum menutup konfirmasi
tersebut.
Pemilik Tanah atas nama Sayati selaku penjual yang beralamat Di Dusun Kebonsari Desa tanjung sari, Kecamatan Umbulsari itupun membenarkan telah menjual tanah tersebut kepada Sugeng pada tahun 1995, dan itupun di perkuat oleh kesaksian Kepala Desa Tanjungsari bernama Sabuktiyono yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kasun di wilayah tersebut pada tahun 1995.
Pemilik Tanah atas nama Sayati selaku penjual yang beralamat Di Dusun Kebonsari Desa tanjung sari, Kecamatan Umbulsari itupun membenarkan telah menjual tanah tersebut kepada Sugeng pada tahun 1995, dan itupun di perkuat oleh kesaksian Kepala Desa Tanjungsari bernama Sabuktiyono yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kasun di wilayah tersebut pada tahun 1995.
Sabuktiyono menilai pihak
penggugat sangat salah, karena saat mutasi tanah di hadiri oleh ahli waris pak
Sakim, mbok Sayati alias tijana- tijani mbok sadinah, Samukdin, di kantor desa
dan itupun di dampingi oleh Suyati dan Sutianah anak dari mbok Tijana Tijani
tahun 1995 dan itu di saksikan juga oleh kepala Desa pada periode itu atas nama
Suwito.
Kenapa kok tidak yang
mengugat ahli waris Sujono sama Sutiyanah dan Suyati, karena mereka masih hidup,
kenapa kok di di kuasakan kepada Apri Hariyani sebagai cucu, Itu sangat aneh
mas, jelasnya kepada wartawan.
Jum'at, (16/05) sekitar pukul 09.00 WiB Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Hadi Purnomo mendatangi lokasi, "melihat dan meninjau obyek tanah, mencocokan batas wilayah tanah dan letak tanah. Sidang akan dilakukan Selasa (28/11), dengan agenda mendatangkan saksi-saksi. Jelasnya.
Jum'at, (16/05) sekitar pukul 09.00 WiB Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Hadi Purnomo mendatangi lokasi, "melihat dan meninjau obyek tanah, mencocokan batas wilayah tanah dan letak tanah. Sidang akan dilakukan Selasa (28/11), dengan agenda mendatangkan saksi-saksi. Jelasnya.
Sementara pihak penggugat Apri Hariyani belum berhasil diklarifikasi. Pasalnya saat akan konfermasi tentang masalah ini yang kebetulan saat itu berada di lokasi langsung berlalu meninggalkan awak media. (Mif)