Translate

Iklan

Iklan

18 Tahun Beli Tanah, Kini Digugat Cucunya Ke Pengadilan

5/16/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-05-19T20:23:17Z
Majelis Hakim Saat Meninjau Lokasi
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sugeng Harianto atau Dedik Harianto hanya bisa tersenyum dan santai melihat tingkah laku penggugat (cucu) yang meminta ganti rugi tanah yang sudah dibelinya dari Nenek Moyangnya sejak 18 tahun silam.

Surat-surat yang dimiliki tergugat yang tinggal Dusun Krajan Desa/Kecamatan Umbulsari ini dinilai tidak sah oleh pengugat seperti contoh nya Cap Jempol yang tertera di surat pembelian akta tanah tersebut di nilai tidak asli atau cacat hukum. 

Tanah seluas 1.930 M2 yang terletak di Dusun Kebonsari Desa tanjung sari Kecamatan Umbulsari yang sebagian sudah di jual oleh pihak tergugat kepada orang lain dan bertahun-tahun sudah ditempati pembeli itu oleh pengugat mau diminta kembali, Padahal tanah tersebut oleh Sugeng Harianto sudah didirikan bangunan sejak Tahun 1998.
"Saya siap mas jika digugat, lha wong saya dulu beli dengan cara dan prosedur jelas, bahkan saat itu disaksikan oleh pihak perangkat desa dan pemilik tanah, kok sekarang Tiba-tiba cucu nya mau meminta ganti rugi atas tanah yang saya beli, disini tertera mas, penggugat meminta uang ganti rugi sebesar 460.000.000”  kata Sugeng Harianto sambil menunjukan gugatan

Dengan ringkasan sebagai berikut, mulai tahun 1995-2013 tanah tersebut jika di sewakan bisa bernilai 20.000.000 pertahun, dan itupun bisa dikalikan sampai tahun sekarang mas, dan itupun masih di tambahkan pengugat dengan uang tekanan batin terkait permasalahan ini dinilaikan dengan uang sebesar 100.000.000 rupiah mas.

Masih menurut sugeng, seharus nya itu saya yang mendapat tekanan batin terkait masalah ini mas, secara tidak langsung kan saya yang di bikin malu terkait masalah ini, kok malah dia yang bilang kena tekanan batin, sambil tersenyum menutup konfirmasi tersebut.

Pemilik Tanah atas nama Sayati selaku penjual yang beralamat Di Dusun Kebonsari  Desa tanjung sari, Kecamatan Umbulsari itupun membenarkan telah menjual tanah tersebut kepada Sugeng pada tahun 1995, dan itupun di perkuat oleh kesaksian Kepala Desa Tanjungsari bernama Sabuktiyono yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kasun di wilayah tersebut pada tahun 1995.

Sabuktiyono menilai pihak penggugat sangat salah, karena saat mutasi tanah di hadiri oleh ahli waris pak Sakim, mbok Sayati alias tijana- tijani mbok sadinah, Samukdin, di kantor desa dan itupun di dampingi oleh Suyati dan Sutianah anak dari mbok Tijana Tijani tahun 1995 dan itu di saksikan juga oleh kepala Desa pada periode itu atas nama Suwito.

Kenapa kok tidak yang mengugat ahli waris Sujono sama Sutiyanah dan Suyati, karena mereka masih hidup, kenapa kok di di kuasakan kepada Apri Hariyani sebagai cucu, Itu sangat aneh mas, jelasnya kepada wartawan.

Jum'at, (16/05) sekitar pukul 09.00 WiB Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Hadi Purnomo mendatangi lokasi, "melihat dan meninjau obyek tanah, mencocokan batas wilayah tanah dan letak tanah.  Sidang akan dilakukan Selasa (28/11), dengan agenda mendatangkan saksi-saksi. Jelasnya.

Sementara pihak penggugat Apri Hariyani belum berhasil diklarifikasi. Pasalnya saat akan konfermasi tentang masalah ini yang kebetulan saat itu berada di lokasi langsung berlalu meninggalkan awak media. (Mif)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 18 Tahun Beli Tanah, Kini Digugat Cucunya Ke Pengadilan

Terkini

Close x