“Keberadaan ruko Bang Hasyim
memang belum mengantongi izin Analisa Dampak Lalu Lintas, kami sudah mengundang
yang bersangkutan bersama forum Lalu lintas untuk membahas ini, tapi yang
bersangkutan belum memberikan jawaban,” Ujar Iptu Subagio Kanit Dikyasa Lalu
Lintas Polres Jember Rabo (21/5).
Menurut Subagio,
keberadaan ruko tersebut disamping membahayakan pengguna jalan juga
menghilangkan rambu-rambu lalu lintas, “Dulu dilokasi bangunan bang Hasyim kan ada rambu pembatas jalan, dan
pembatas itu sekarang dihilangkan, apalagi dari arah utara posisi jalan menurun
dan dilokasi ruko Bang Hasyim tikungan tajam, tentu akan sangat membahayakan
jika ada pengendara yang dari arah utara,” ujar Iptu Subagio
Iptu Subagio juga
menjelaskan, jika pemilik ruko tidak menghadiri undangan yang dilayangkan pihak
kepolisian dan forum lalu lintas, sepenuhnya akan dibahas di forum, “Ya kalau
mengabaikan undangan ini, apa kata forum, kalau memang membahayakan pengguna
jalan bisa saja akan ditindak,” ujarnya