Padahal Rumah sakit swasta
tersebut sudah bekerjasama dengan program tersebut . Hal ini dialami Ani
Wahyuni warga Desa Manggisan Kecamatn
Tanggul, usai menjalani perawatan hingga meninggal dunia, "Saya dimintai
biaya Rp. 3.463.000, padahal saudara saya sudah menjadi peserta BPJS” Keluh kakak
pasien Holili, sambil menunjukkan rincianya Senin (19/5)
Menanggapi hal tersebut Kabid
Pelayanan Medis (Yanmed) Rumah Sakit Bina Sehat Jember dr Maria Ulfa menjelaskan
bahwa biaya tersebut dilakukan karena pasien pada saat masuk rumahsakit sekitar jam 7 malam (l 7/5) masih belum
menjadi anggota BPJS. Sehingga dimasukan pada pasien umum.
Sedangkan kartu BPJS
diberikan sekitar jam 12.00 siang tanggal 8 Mei 2014. “Jadi pada saat mendaftar sampai
keesokan harinya sekitar pukul 12 siang masuk pasien umum dan dikenai biaya
sebesr 3 juta lebih. Sedangkan mulai tanggal 12 siang sampai pulang, gratis” tambahnya.
Sebelumnya wartawan
meminta keterangan pada pihak BPJS Jember Ismail yang tidak ada di tempat
karena ada urusan di luar kota yang hanya di temui staf Dandung. Meski demikian
Dandung berjanji akan menyampaikan persoalan
ini kepada Pak Ismail untuk ditindaklanjuti.