Translate

Iklan

Iklan

193 Warga Binaan Lapas Jember Dapat Remisi Idul Fitri

7/28/14, 19:00 WIB Last Updated 2014-07-30T04:41:35Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam Perayaan Hari raya (1435) Hijriyah tahun ini, sebanyak 193 Nara Pidana Lapas Klas IIA Jember mendapatkan Pemotangan Masa Tahanan (Remisi), namun untuk Napi Koruptor tidak mendapat remisi.

Dalam Keputsan Kementrian Hukum dan HAM No, W15-2420-PK.01.02 Tahun 2014, hanya memberikan Potongan Masa Tahanan (Remisi), Kepada 193 Orang Warga Binaan, mulai Potongan 15 Hari hingga satu Bulan, sementara Napi Korupsi bedasar PP. No, 99 Tahun 2013, Tetang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan, Tak dapat Remisi.

Demikian disampaikan Kalapas Klas IIA Jember, Suherman BC.IP.SH.MH, Seusai melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama, dengan Khotib, Ustad Sujono, dari Kemenag Jember, Senin pagi (28/7)

Lanjut Alif Pornomo, AMd IP SH MH Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas IIA, Jember, Menjelaskan Bahwa Setiap Hari Besar 17 Agustus, Hari Natal dan Hari Raya Idul Fitri, di setiap Lapas,Warga Binaan dapat Remisi, jadi saat ini Lapas Klas IIA Jember, Memberikan Remisi Khusus bagi napi yang berkelakuan baik, Potongan berkisar Satu Bulan, “Syarat berkelakuan Baik dan Telah Enam Bulan menjalani masa pidana dan Sudah inkrach t”, “Jelasnya

Selebihnya Alif Yang sangat Dekat dengan Kalangan Wartwan ini, Menjelaskan, Bahwa Warga Binaanya Saat ini Berjumlah 473 Orang terdiri dari Napi dan Tahanan, sementara yang mendapatkan Remisi Hanya 193 Orang, Serta berharap  dengan adanya Remisi ini Waga Binaan dapat lebih meningkatakan Kwalitas baik dari sisi Kepribadian maupun sisi kemandirian yang nantinya dapat di jadikan bekal bagi warga binaan setelah selesai menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Jember “Pungkasnya  (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 193 Warga Binaan Lapas Jember Dapat Remisi Idul Fitri

Terkini

Close x