Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam Perayaan Hari raya (1435) Hijriyah tahun
ini, sebanyak 193 Nara Pidana Lapas Klas IIA Jember mendapatkan Pemotangan Masa
Tahanan (Remisi), namun untuk Napi Koruptor tidak mendapat remisi.
Dalam Keputsan Kementrian
Hukum dan HAM No, W15-2420-PK.01.02 Tahun 2014, hanya memberikan Potongan Masa
Tahanan (Remisi), Kepada 193 Orang Warga Binaan, mulai Potongan 15 Hari hingga
satu Bulan, sementara Napi Korupsi bedasar PP. No, 99 Tahun 2013, Tetang Tata
Cara Pemberian Hak Warga Binaan, Tak dapat Remisi.
Demikian disampaikan Kalapas
Klas IIA Jember, Suherman BC.IP.SH.MH, Seusai melaksanakan Sholat Idul Fitri
bersama, dengan Khotib, Ustad Sujono, dari Kemenag Jember, Senin pagi (28/7)
Lanjut Alif Pornomo, AMd
IP SH MH Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas IIA, Jember,
Menjelaskan Bahwa Setiap Hari Besar 17 Agustus, Hari Natal dan Hari Raya Idul
Fitri, di setiap Lapas,Warga Binaan dapat Remisi, jadi saat ini Lapas Klas IIA
Jember, Memberikan Remisi Khusus bagi napi yang berkelakuan baik, Potongan
berkisar Satu Bulan, “Syarat berkelakuan Baik dan Telah Enam Bulan menjalani
masa pidana dan Sudah inkrach t”,
“Jelasnya
Selebihnya Alif Yang
sangat Dekat dengan Kalangan Wartwan ini, Menjelaskan, Bahwa Warga Binaanya
Saat ini Berjumlah 473 Orang terdiri dari Napi dan Tahanan, sementara yang
mendapatkan Remisi Hanya 193 Orang, Serta berharap dengan adanya Remisi ini Waga Binaan dapat
lebih meningkatakan Kwalitas baik dari sisi Kepribadian maupun sisi kemandirian
yang nantinya dapat di jadikan bekal bagi warga binaan setelah selesai
menjalani masa pidana di Lapas Klas IIA Jember “Pungkasnya (Edw)