Jember , MAJALAH-GEMPUR .Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sejumlah perkara besar yang saat ini menjadi perhatian publik.
Dr Yadyn dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang sebelumnya pernah bertugas di KPK dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Ia juga pernah menangani sejumlah kasus korupsi besar tingkat nasional, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma.
Dalam kesempatan itu, Kajari menekankan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, tidak mempengaruhi opini maupun informasi yang beredar di media sosial.
“Apabila tidak disertai bukti, maka kami tidak serta-merta menghentikan proses,” tegasnya saat media gathering bersama insan pers, didampingi, Agus Kurniawan, Kasi PAPBB dan Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Agung Wibowo Kasi Intel dan sejumlah pejabat lainnya, Kamis malam (7/5/2026).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jember akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat melalui kegiatan penerangan hukum maupun konferensi pers.
“Setiap perkembangan penanganan suatu perkara akan terus kami sampaikan secara berkala dalam kegiatan seperti ini,” ujarnya.
Kajari juga membuka ruang komunikasi dengan awak media terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani. Ia mempersilakan insan pers berkoordinasi melalui Kasi Intelijen Kejari Jember untuk mendapatkan informasi resmi.
“Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi terkait perkembangan informasi perkara, rekan-rekan media dapat berkomunikasi dengan Kasi Intelijen. Nanti akan diteruskan ke Kajari dan insyaallah dapat kami jawab melalui rilis singkat maupun bentuk penjelasan lainnya,” katanya.
Dalam pemaparannya, Kejari Jember menyoroti sejumlah perkara yang kini menjadi perhatian publik. Mulai dari dugaan korupsi konsumsi dana kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember, perkara Dana Desa, kasus perkembangan dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat, hingga dugaan penipuan BPJS Kesehatan yang menyeret sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember serta kasus lainnya.
Kejaksaan Negeri Jember memastikan seluruh perkara tersebut akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari menegaskan, tidak ada ruang yang berkompromi terhadap segala bentuk penyimpangan di Kabupaten Jember. Hal itu sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung RI di era digital saat ini. “Tidak ada lagi business as Usual,” tegasnya. (eros)


