Translate

Iklan

Iklan

Laporan Tak Diproses Polisi, Pencuri Kopi Kembali Lancarkan Aksinya

7/04/14, 17:00 WIB Last Updated 2014-07-04T21:00:05Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara laporan dugaan pencurian kopi ke Polisi tahun 2013 silam tak diprosesn, pelaku pencurian kembali mengulangi perbuatannya. Akibatnya pemilik mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

B Fatimah alias B Idris, yang diduga pelalu pencuri kopi yang dilaporkan P Asmawi alias H Mun’im 48, Korban warga Dusun Dawuhan RT 10, RW03 Desa Sucolor Maesan Bondowoso ke Polsek Jelbuk dengan nomor LP/26/VII/2013 Polsek tertanggal 31 Juli 2013, kembali mengulangi aksinya Jumat (4/7).

Kejadiannya sudah dua kali mas, pelakunya sama, keluarga B Fatimah alias B Idris. Yang pertama jam 8.30 pagi Minggu (28/7/2013) di lahan Perhutani Petak 73 C RPH Jelbuk Dusun Lengkong Desa Sucopangepok Jelbuk. Sudah saya laporkan tapi tidak ada hasil, “Kata Mun’im di rumahnya Jum’at (4/7).

Masih kata Mun’im, “laporan ke Polsek Jelbuk terkait pencurian kopi yang pertama ada mas. Lengkap dengan foto-fotonya tapi sampai sekarang pelaku bebas dan kembali mencuri kopi keluarga kami, “ jelasnya sambil menunjukan surat laporan polisi nomor : LP / 26 / VII / 2013 Polsek tertanggal 31 Juli 2013.

Dijelaskan Mun’im, “Sejak tahun 1988 H. Doelbari mempunyai hak kelola tanah Perhutani Petak 73 C RPH Jelbuk, namun saat meninggal tahun 2012 keluarga B Idris mulai ngambil kopi hak kami. Saat ditegur, orang tua kami kurang bayar sewanya, katanya. Kami tanya mana bukti kwitansi sewanya, mereka mengelak. Dan sekarang kembali mengambil kopi milik kami. Ini kan sudah mencuri mas, “ keluh Mun’im.

Untuk itu Mun’im berharap kepada pihak kepolisian agar kasus pencurian kopi yang sudah dilaporkan dan kembali terjadi yang kedua kalinya ini benar-benardi proses hukum agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya karena telah merugikan orang lain.

Kuasa Hukum H Mun’im, Hadi Sudibyo, SH mengatakan, “kami kecewa mas laporan klien kami setahun yang lalu tidak membuahkan hasil. Sekarang terjadi lagi pencurian kopi di tempat yang sama, “katanya sambil menunjukkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan kasus dari Polsek Jelbuk.

Menurutnya Berdasarkan PPHP, Tertanggal 31 Oktober 2013, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Subs Pasal 363 KUHP, merupakan Tindak Pidana Pencurian Buah kopi, namun tak ada kejelasanya lagi, hingga terjadi pencurian lagi” Jelasnya

Di tempat terpisah Kapolsek Jelbuk AKP Bambang Purwo Sutopo, SH dan Kanit Reskrim Aiptu HM.Huda saat dihubungi melalui telp selulernya tidak di angkat dan di sms tidak membalas. Di ketahui Kapolsek sedang rapat di Mapolres Jember.


Sekitar pukul 16.49 Kanit Reskrim Polsek Jelbuk membalas, laporan pencurian kopi sudah dilimpahkan ke Polres. Mohon maaf pak, saya rapat di Polres masalah kasus pencurian kopi sudah saya limpahkan ke Polres. Timakasih, “ bunyi sms (midd/edw)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Laporan Tak Diproses Polisi, Pencuri Kopi Kembali Lancarkan Aksinya

Terkini

Close x