B Fatimah alias B Idris, yang diduga pelalu pencuri kopi yang dilaporkan P Asmawi alias H Mun’im 48, Korban warga Dusun Dawuhan RT 10, RW03 Desa Sucolor Maesan
Bondowoso ke
Polsek Jelbuk dengan nomor LP/26/VII/2013
Polsek tertanggal 31 Juli 2013, kembali mengulangi aksinya Jumat (4/7).
“Kejadiannya sudah
dua kali mas, pelakunya sama,
keluarga B Fatimah
alias B Idris. Yang pertama jam
8.30 pagi Minggu (28/7/2013) di lahan Perhutani Petak 73 C RPH Jelbuk Dusun
Lengkong Desa Sucopangepok Jelbuk. Sudah saya laporkan
tapi tidak ada hasil, “Kata Mun’im di rumahnya Jum’at (4/7).
Masih kata Mun’im,
“laporan ke Polsek Jelbuk terkait pencurian kopi yang pertama ada mas. Lengkap
dengan foto-fotonya tapi sampai sekarang pelaku bebas dan kembali mencuri kopi keluarga kami, “ jelasnya sambil
menunjukan surat laporan polisi nomor : LP / 26 / VII / 2013 Polsek tertanggal
31 Juli 2013.
Dijelaskan Mun’im,
“Sejak tahun 1988 H. Doelbari mempunyai hak kelola tanah Perhutani Petak 73 C RPH Jelbuk, namun
saat meninggal tahun 2012 keluarga B Idris mulai ngambil kopi hak kami. Saat
ditegur, orang tua kami kurang bayar sewanya, katanya. Kami tanya mana bukti kwitansi sewanya, mereka
mengelak. Dan sekarang kembali mengambil kopi milik kami. Ini kan sudah mencuri
mas, “ keluh Mun’im.
Untuk
itu Mun’im berharap kepada pihak kepolisian agar kasus pencurian kopi yang sudah dilaporkan dan kembali terjadi
yang kedua kalinya ini
benar-benardi proses hukum agar pelaku jera dan tidak mengulangi lagi
perbuatannya karena telah merugikan orang lain.
Kuasa Hukum H
Mun’im, Hadi Sudibyo, SH mengatakan, “kami kecewa mas
laporan klien kami setahun yang lalu tidak membuahkan hasil. Sekarang terjadi
lagi pencurian kopi di tempat yang sama, “katanya sambil menunjukkan surat
permintaan perkembangan hasil penyelidikan kasus dari Polsek Jelbuk.
Menurutnya
Berdasarkan PPHP, Tertanggal 31 Oktober 2013, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
362 Subs Pasal 363 KUHP, merupakan Tindak Pidana Pencurian Buah kopi, namun tak
ada kejelasanya lagi, hingga terjadi pencurian lagi” Jelasnya
Di tempat terpisah
Kapolsek Jelbuk AKP Bambang Purwo Sutopo, SH dan Kanit Reskrim Aiptu HM.Huda
saat dihubungi melalui telp selulernya tidak di angkat dan
di sms tidak membalas. Di ketahui Kapolsek sedang rapat di Mapolres Jember.
Sekitar
pukul 16.49 Kanit Reskrim Polsek
Jelbuk membalas, laporan
pencurian kopi sudah dilimpahkan ke Polres. “Mohon maaf pak, saya rapat
di Polres masalah kasus pencurian kopi sudah saya limpahkan ke Polres. Timakasih, “ bunyi sms (midd/edw)