Jember, MAJALAG-GEMPUR.Com.
Malang benar nasib Giman (30), akibat tindakannya menebang pohon milik orang
lain tanpa ijin santri Ponpes MHI Bangsalsari menjadi pesakitan dalam sidang perdana di
Pengadilan Negeri Jember
Sidang
perdana Kamis (17/7) yang di pimpin Ari Rancoko, SH dengan hakim anggota Nur
Cholis, SH dan Teguh, SH, dihadiri korban Dina Wardiana (36) didampingi
suaminya Siswanto (40) warga Desa Gambirono Bangsalsari dengan agenda pembacaan
materi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi, SH serta pemanggilan saksi
yang meringankan terdakwa.
Dalam
sidang yang menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa membuat terkejut
korban karena selama ini sepengetahuan Dina saat pemeriksaan di tingkat Polsek
Bangsalsari belum pernah ada saksi yang di panggil untuk diperiksa dalam kasus
penebangan pohon milik Dina.
Dalam
sidang saksi yang mengaku bernama Ma’ruf yang merupakan pensiunan anggota Polri
ini merupakan pemborong Pondok Pesantren yang dalam pembangunan. Yang kemudian
menyuruh Giman untuk melakukan perempesan (pemotongan ranting atau dahan pohon)
yang di anggap menggangu pondok yang kebetulan bersebelahan dengan lahan milik
Dina.
Perintah
oleh Makruf sebagai pemborong Ponpes inilah yang salah di artikan oleh Giman yang di dengarnya adalah memotong
pohon hingga sampai bawah dan memicu masalah hingga samapai ke meja hijau. Dari
kesaksian MA’ruf dalam sidang itulah
korban merasa kecewa pada Majelis Hakim.
Saat
ditemui sebelum sidang, Dina mengatakan awal mula kejadian penebanagan p[ohon
kepada awak media, “ waktu itu kejadiannya hari Sabtu (12/1) mas sekitar jam 12
siang sepulang saya dari sekolah. Saya di kabari oleh Suparman yang menjaga
kebun saya bahwa pohon Sengon dan Jabon yang ada di lahan saya di Desa
Bangsalsari ditebang orang yang ternyata santri Ponpes MHI bernama Giman, “
katanya.
MAsih
kata Dina “santri kalau tidak ada yang menyuruhkan tidak mungkin mas melakukan
penebanagan. Informasi yang masuk Giman di suruh oleh Gus Jam yang merupakan
adik dari Pengasuh Pondok Pesantren MHI Bangsalsari Gus Abdurrohim, “ katanya.
Sebenarnya
masalahnya cukup sederhana saja ms, pihak Ponpes meminta maaf sudah kami anggap
selesai mas, tapi kenyataanya mereka tidak mau meminta maaf, entah kenapa
alasannya. Karena tidak ada itikad baik ya kami terus upayakan secara hukum
saja mas.Dirinya berharap keadilan yang hakiki semoga keadilan tidak dapat
dibeli dengan uang, “ harapnya. (midd)