Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Merebaknya Peredaran obat-obatan merek Trihexypenidyl atau Trex dan
Dextrometorphan atau Pil Koplo di kalangan pemuda, semakin
meresahkan masyarakat terutama Orang tua.
Hal inilah yang menjadi perhatian jajaran Unit
Narkoba Polres Jember. Alhasil, Agus Harianto Alias Konyeng (25), warga Dusun
Krajan, Desa Ponjen, Kecamatan Kencong, Jember, tak dapat berkutik, ketika tertangkap
tangan oleh Satuan Reskoba Polres Jember, saat sedang bertransaksi. Senin, (25/08).
Agus di
tangkap di Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, beserta 1.965 butir
tablet merk Trihexypenidyl dengan
Logo "Y" dan 1.210 butir tablet merk Dextrometorphan berwarna Kuning. Tak hanya itu, uang sebanyak Rp.
550 ribu yang diduga hasiL transaksi, juga turut sita. Kini, tersangka dan
barang bukti telah di amankan Polisi.
Dari
keterangan petugas, saat itu tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan
yang berarti. Malah, Agus menangis serta memohonan ampun kepada aparat, pemuda yang
dikenal setengah melambai ini, langsung di gelandang ke Mapolres Jember untuk
proses lebih lanju.
Sementara
itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, membenarkan aksi penangkapan
Agus oleh jajarannya. Lebih lanjut Sukari meminta, agar masyarakat berperan
serta dalam menumpas segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan, terutama
oba-obatan terlarang,
"kami mengajak dan menghimbau kepada
masyarakat, agar juga berperan aktif. Jika ada kejadian segera laporkan kepada
kami," jelasnya. (Yud/Rus/midd).