Translate

Iklan

Iklan

Dapat Remisi Kemerdekan, 6 Napi Kelas II A Jember Bebas

8/17/14, 18:51 WIB Last Updated 2014-09-18T11:54:07Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dalam Rangka Meperingati Hari Kemerdekaan Ke 69 Republik Indonesia, ratuan penghuni Lapas Klas IIA Jember, mendapat remisi antara  1 sampai 6 bulan, enam Orang orang diantaranya dibebaskan.

Hal ini disampaikan Kalapas Klas IIA Jember, Suherman Bc, IP, SH,MH, dihadapan Bupati Yang di Wakili Wabub Kusen Andalas Sip, dan Forum Pimpinan Daerah (Forpinda), Serta Para Udangan. Pemberian remisi ini Berdasar Penetapan Mentrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, No W15- 3000-PK.01.01.02, Tahun 2014, Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2014,

“Nara Pidana dan Anak Pidana, Remisi Umum, Sebagai berikut, Lima Bulan 2 Orang, Empat Bulan 6 Orang, Tiga Bulan 57 Orang, Dua Bulan 79 Orang dan Satu Bulan 79 Orang, Sedangkan Enam Orang Remisi Umum Khusus Lansung Bebas”.  Kata Suherman, sekitar Pukul 07.30 Wib Minggu  (17/8).

Masih Kata Suherman Dalam Sambutanya, Bahwa Lapas Klas IIA Jember, Saat ini, di Huni sebanyak 478, 238 Nara Pidana, 8 Wanita, dan 8 Anak-anak, Sementara 240 masih dalam proses Persidangan dan Penuntutan “Jelasnya

Selebihnya Herman Menjelaskan sebenarnya Lapas Kls IIA, Jember ini, Seharusnya berjumlah 390, Untuk itu ia, Melakukan Kerjasama dengan Pihak Pemkab Jember, bersedia memberikan Dana Hibah, Untuk Mengoptimalkan sarana dan Prasarana, sesua aturan Blok Anak, Wanita, Serta Nara Pidana Harus dipisahkan antara Dewasa dengan Anak-anak “Ungkapnya  

Selanjutnya, Herman Berharap kepada Narapidana, yang Keluar dari sini, Mampu mempertahankan Nilai-nilai Rohani bersama masyarakat, Melanjutkan Ketrampilan di tengah masyrakat, berkat bimbingan yang ia dapat selama menjadi Nara Pidana, Karena Selama ini, ia bekerjasama dengan beberapa pihak diataranya, Unmu, Unej, Stain dan Masyarakat lainya “Pungkasnya,

Kasi Pembinaan Alip Purnomo A.Md, IP, SH,MH, Dalam satu tahun lapas Memberikan Remisi Khusus bagi Warga Muslim dan Remisi Umum, Namun Sesuai PP 99 Tahun 2012, Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyrakatan, Tidak semua Nara PIdana  bisa dapat Remisi, Kecuali Narapidana Korupto dan Nara Pidana Narkoba, yang mendapat Vonis diatas  Lima tahun,

Tambah Alip, Dengan adanya Remisi di mohon warga binaan dapat meningkatkan Keimanan serta dapat lanjut kelah setelah menjalani Pidana” (Edw/Midd)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dapat Remisi Kemerdekan, 6 Napi Kelas II A Jember Bebas

Terkini

Close x