Setelah digelandang ke
Mapolsek, tersangka mengakui jika profesi sebagai bandar judi cap jiki baru ia
jalani selama tiga bulan terakhir. Menurutnya, dirinya bukanlah Bandar utama,
melainkan masih ada seorang lagi yang ber inisial War. Oleh polisi, War saat
ini ditetapkan dalam Daftar Pencaian Orang (DPO).
"Sebenarnya saya
bukan Bandar utama, saya hanya menjalankan saja,” tutur Suri saat dimintai
keterangan oleh penyidik Selasa (16/9). Dikatakannya, ia hanya mendapat upah
antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu, tergantung jumlah penombok pada setiap
malamnya.
Lebih lanjut tersangka
yang memiliki dua anak ini mengatakan, sejak tiga bulan ini dirinya menjadi
bandar judi cap jiki, ia berdalih factor kebutuhan hiduplah yang menjadi alasan
kenapa ia melakukan pekerjaan haram itu, “kadang hasilnya juga saya berikan
kepada anak saya untuk jajan disekolah,” katanya.
Menurut Kapolsek Wuluhan,
AKP Jumadi, tersangka ditangkap petugas saat menggelar perjudian di Dusun
Krajan Wetan Desa Tanjungrejo sekitar pukul 01.30 dini hari. Bersama tersangka aparat mengamankan barang
bukti berupa seperangkat lampu penerangan, dua buah kantong berwarna hitam,
sebuah alas beberan, sebuah bola kecil, papan dolangan, serta uang tunai
sebesar Rp 1 juta lebih yang diduga sebagai uang tombokan dan 11 unit sepeda motor.
Berawal dari informasi
warga, kata Jumadi, petugas memastikan lokasi dan bergerak menuju sasaran.
Benar saja, ketika itu aktifitas perjudian tengah berlangsung, tersangka saat
itu sedang menggelar perjudian di pekarangan rumah salah satu warga setempat. “kami
pastikan dulu keberadaan arena judi tersebut, sebab kelompok ini tempatnya
berpindah-pindah,” terangnya.