
Kekhawatiran akan adanya
perlawanan dari pihak pemilik rumah tidak terbukti. Dilokasi kejadian, terlihat
puluhan aparat baik dari Polsek, Koramil maupun Anggota Satpol PP Puger. Mereka
tampak berjaga-jaga saat beberapa kerabat pemilik rumah dengan sukarela
mengosongkan bangunan yang disengketakan sejak tahun 2010 lalu.
Ketua Pengadilan Negeri
(PN) melalui jurusita PN Jember Joko.S, SH mengatakan, eksekusi rumah berlantai
dua ini berdasarkan surat penetapan Ketua PN Jember Nomor 28/Pdt.Ex/2014/PN.Jr tentang
pelaksanaan eksekusi putusan perkara antara H Moh. Hasan dengan Murati sebagai
tergugat yang dimenangkan oleh H Moh. Hasan yang berdasarkan putusan Mahkamah
Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, “alhamdulillah, semua berjalan aman.
Isi rumah oleh keluarga ibu murati untuk sementara dititipkan ke tetangga dan
kerabat terdekat,” katanya.
Informasi yang dihimpun, kasus
ini berawal saat Murati atau tergugat membeli sebuah rumah seharga Rp. 125 juta
kepada Sholihin, warga Desa Puger Wetan. Kala itu, Murati menyerahkan uang
sebesar 34 juta kepada sholihin sebagai uang muka. Namun seiring berjalannya
waktu, Sholihin meminjam sertifikat rumah kepada Murati sebagai jaminan untuk
mencairkan sejumlah uang di bank. Dikarenakan tak dapat melunasi tanggungan bank
tersebut, akhirnya pihak bank melelang rumah itu yang dimenangkan oleh H Moh.
Hasan tanpa diketahui oleh Murati selaku pihak pembeli pertama.
Sementara itu, Abdul Haris
Alfianto, kuasa hukum tergugat mengatakan, sebenarnya kliennya adalah korban
dari Sholihin yang menjaminkan sertifikat objek rumah itu yang lantas dibeli
oleh penggugat tanpa sepengetahuan kliennya. Sehingga pihaknya meminta
renegosiasi dengan penggugat agar ada jalan tengah yang sama-sama
menguntungkan,