Warga Kelurahan Sempusari,
Kaliwates, Didin Muhrodin mengaku, selama ini belum ada petugas yang
mendatanginya. Karena itu ia heran dengan pemberitaan yang mencuat. “Bukanya
kami keberatan, selama ini kami belum pernah didatangi PU Bina Marga,” kata
Didin, pemilik bengkel Dwi Karya, Selasa (25/11).
Pihak Dinas PU baru
menemuinya saat pengerjaan proyek hampir selesai. Berbeda dengan pemilik
lainnya yang didatangi jauh hari sebelum proyek dilaksanakan. Meski ada
perbedaan luas di sertifikat dengan luas lahan. Didin tetap menerima dengan
lapang dada dan berharap selisih luas, bisa diselesaikan sambil berjalan.
Pasalnya perbedaan luas itu berimplikasi ganti rugi yang diterimanya.
Saat ditanya ganti untung,
Didin menjawab, ya tidak rugi, juga tidak untung. Karena untuk kepentingan
umum, dia nerima sebagian bangunannya dibongkar, lain ceritanya jika untuk
perusahaan swasta. “ini resiko pemilik lahan di pinggir jalan raya”.Untuk itu berharap
langkah diikuti yang lain, sehingga program ini cepat kelar. Harapnya.
Selama proyek, ia mengaku pekerjaan
pagar besi, teralis, dan berbagai pesanan pelanggan tidak bisa diselesaikan
tepat waktu. Hal ini tentu sebuah kerugian tersendiri yang tidak masuk dalam penilaian
pemerintah, termasuk ganti rugi yang diterimanya lebih sedikit dari luas lahan.
Luas di sertifikat 113 M2, luas lahan 134 M2. “Kami berharap PU konsisten
menyelesaikan kekurangan luas lahan yang belum terbayarkan,” Harapnya.
Menanggapi lima warga belum
sepakat, Kepala Dinas PU. Bina Maraga, Rasyid Zakaria, menegaskan tidak akan
menabah nilai besaran ganti Rugi lagi, harga itu sudah ketetapan dirjen PU. Untuk
tanah Rp 2 Jt,/M2, bangunan satu lantai Rp 3,2 Juta /M2, sedangkan bangunan dua
lantai Rp 4,2 Juta /M2, tegasnya di Rabu (26/11).
Untuk itu kami berharap
bagi Warga yang tersisa semoga sadar, akan program pemerintah kabupaten Jember
terlaksana sesuai harapan, bilamana masih tidak ada titik temu kami akan
berjalan sesuai hukum “ Uang ganti rugi akan kami titipkan ke Pengadialan Negri
Pastinya” Pungkasnya (edy/eros)