
Sejumlah perwakilan
masyarakat dari dua dusun di desa Ambulu yaitu Dusun Krajan dan Dusun Sumberan Rabu
(19/11), mendatangi kantor BPN Jember. mempertanyakan besaran dana pembuatan
sertifikat Prona yang bervariasi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp.1,6 juta.
Miran (60), Warga dusun
Krajan, Desa Ambulu, salah seorang perwakilan mengungkapkan, bahwa dirinya
beserta sekitar 400 warga desa Ambulu melalui program nasional tahun 2013 lalu
dimintai uang dana pembuatan sertifiat bervariasi, akibatnya banyak warga yang
menanyakan dasar pemungutan biaya pembuatan tersebut.
Sedangkan Ia sendiri telah
dipungut oleh salah satu perangkat desa sebesar 1.6 juta, untuk itu ia bersama
– sama menanyakan berapa sebenarnya biaya yang seharus nya di keluarkan oleh
pemohon “Katanya pembuatan sertifikat melalui prona biayanya “Gratis” “ Ungkapnya Miran
Sementara menurut Atim Eko
Pujiantoro, salah satu perwakilan warga Desa Ambulu, “Banyak masyarakat yang
menanyakan dasar besaran biaya yang ditarik pihak BPN dalam program prona
tersebut, dari 400 warga yang mengurusi sertifikat program prona besarannya
bervariasi. Mulai dari Rp250 ribu hingga Rp.1,6 juta. Itu untuk apa?”ujarnya
Menanggapi keluhan
tersebut Kepala BPN Jember melalui Khusnun Irfanie, SH selaku Kasi Hak Tanah
dan Pendaftaran Tanah BPN Jember menjelaskan, pembuatan sertifikat melalui
prona sebenarnya tidak semuanya gratis.
Ada beberapa persyaratan tehnis maupun yuridis yang memerlukan biaya pengurusan
yang harus ditanggung pihak pemohon.
Mulai biaya pembuatan KTP
bagi yang tidak memiliki KTP, biaya pembelian patok, biaya pembuatan KK, biaya
pembayaran SPPT, biaya pembelian materai yang kesemuannya itu ditanggung pihak
pemohon. Namun Khusnun tidak menjelaskan berapa besaran dana pokok yang harus
ditanggung pemohon
“Dalam pembuatan
sertifikat melalui program prona memang ada persyaratan yuridis maupun tehnis
yang harus ditanggung pemohon. Biaya tersebut biasanya untuk pembelian materai,
pembuatan KTP bagi yang belum memilik KTP, pembuatan KK serta pembelian patok
dan ini diatur dalam undang-undang.” tegasnya.
Untuk masalah besarnya
biaya yang harus dibayar kita tidak tahu, itu tergantung dari kepala desa
masing-masing. Silahkan tanya ke kepala desa terkait besarnya biaya yang mereka
tarik. Namun yang jelas memang ada biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk
memenuhi persyaratan tehnis maupun yuridisnya.
Di Jember sendiri menurut Khusnun untuk tahun 2013 masyarakat
yang mengajukan Prona sebanyak 3.500 warga, sedangkan pada tahun 2014 2.300
warga. (edy)