![]() |
Hakim PN Jember Datangi Lokasi Dealer Mobil Chevrolet |
Ketua YAM Moh
Husni Thamrin, menggugat PT. Artha Beth Jaya beralamatkan
Jalan Embong Malang 25A kondonium #2508 Surabaya sebagai Tergugat I dan Kasat
Pol PP Kabupaten Jember sebagai Tergugat II ke PN Jember, dengan surat Gugagat
No. 90 Pdt/VI/2014/PN.JR
“Sudah lama saya mengajukan
gugatan kepada Chevrolet. Sidang juga dilaksanakan berkali-kali, tetapi sampai saat ini dan sidang mediasi kembali ditunda Kamis depan, pihak Chevrolet sebagai pihak Tergugat
tidak pernah datang, hanya Kasat Pol PP
yang selalu kooperatif,” ujar Thamrin, Rabu (19/11)
.
Mangkirnya Chevrolet dalam persidangan diduga karena
pihaknya merasa bersalah “Jadi
ijin HO yang disodorkan kepada warga itu hanya untuk ijin HO dealer Chevrolet,
kenapa bisa muncul 2 perijinan HO, yang satunya lagi untuk dealer Hyundai, aneh
kan?” papar Thamrin
Menurut Thamrin, Kantor
Lingkungan Hidup (KLH) Jember juga terkesan mengada- ada dalam penerbitkan HO. Karena dasar hukum yang
digunakan sudah tidak berlaku dan ada yang tlah dicabut. “Seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU No. 26 Tahun
2006 tentang Penataan Ruang, 3 UU ini sudah tidak ada lagi,” kata
Thmarin.
Sedangkan
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum adalah PP No. 27 Tahun 1999
tentang AMDAL dan Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda)
adalah Perda No. 11 Tahun 1991 itu sudah dicabut dan tidak berkalu
Tambah Tamrin, ia tidak menghalangi investor yang mau
masuk, namun harus mematuhi aturan dan perda yang ada tidak harus melanggar
aturan yang ada, untuk mendirikan usaha harus lebih dahulu mengantongi perizinya
HO dan IMB, Bukan sebaliknya membangun dulu setelah disoal baru megurusinya,
dengan demikian ia berharap kepada semua pihak terkait untuk mematuhi proses
hukum serta menunggu apapun keputusan Hakim “ Pungkas Tamrin
Menurut
Susilo Sebagai Ketua RW 04, Lingkungan Wonosari, Kelurahan Mangli,
Mempertanyakan terkait munculnya dua penerbitan usaha Chevrolet dan Yundai, karena
ia besama warganya hanya menberikan tandatangan untuk Chevrolet saja “ Tegas
Susilo
Masih
lanjut Susilo, Ia merasa di tipu oleh pihak pemohon, untuk itu mempertanyakan
perizinan yang diberikan kepada Yundai, ia berharap kepada pihak terkait
mencabut, perizinanya dan menunggu proses hukum yang masih berjalan “ Pesanya
(edw)