Translate

Iklan

Iklan

Berdalih Pengobatan Ibunya, Sopir Truk Nekat Curi Besi PG Semboro

1/26/15, 21:00 WIB Last Updated 2015-01-26T16:46:30Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berbagai dalih, penyesalan serta derai air mata, sering kali terlontar dari mulut seorang pelaku tindak kejahatan saat disidik petugas kepolisian, hal tersebut dilakukan agar dikasihani petugas kepolisian.


Seperti halnya yang dilakukan Guntur Hari Wicaksono (40) warga dusun Kaliboto Rt 1 Rw 4 desa/kecamatan Jatiroto, Lumajang, Pelaku pencurian besi milik Pabrik gula (PG) Semboro ini saat ditanya petugas mengaku hasil bahwa kejahatannya akan digunakan utnuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit di rumahnya.

Namun tidak menggemingkan petugas untuk menindak Guntur yang sehari hari bekerja sebagai sopir truk gandeng yang mengangkut gula milik PG Semboro, dia dijebloskan ke rumah tahanan mapolsek Semboro setelah terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian besi seberat kurang lebih dua kwintal

Saat dikonfermasi Guntur mengatakan, dia melakukan pencurian karena terjepit biaya pengobatan ibunya yang sakit "saya hanya satu kali ini melakukan, itu semua karena terjepit mas, rencananya uang hasil jual besi nantinya saya buat biaya pengobatan ibu, namun saya apes mas " ungkapnya seraya meneteskan air mata.

Kapolsek Semboro Akp Subagyo melalui kanit reskrimnya Aiptu Sukamto mengatakan aksi tersangka terungkap setelah petugas bersama pihak keamanan PG Semboro Jum'at (23/1) mengadakan pemeriksaan muatan truk yang di kendarai Guntur.

Truk yang seharusnya hanya bermuatan Gula saja tersebut, di ketahui juga memuat Besi tanpa di sertai dokumen dokumen yang sah "saat kami periksa muatan truknya tersangka gugup, kami menemukan ada besi di atas tumpukan gula diatas truk tersangka " ungkapnya saat diklarifikasi Senin (26/1).

"Ada dua jenis besi yang kita temukan di atas truk, yaitu besi jenis palong 3 buah, besi jenis sirip kristaliser 2 buah, kesemuanya di perkirakan beratnya dua kwintal . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. ( Yud/indra)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berdalih Pengobatan Ibunya, Sopir Truk Nekat Curi Besi PG Semboro

Terkini

Close x