Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Berbagai dalih, penyesalan serta derai air
mata, sering kali terlontar dari mulut seorang pelaku tindak kejahatan saat disidik
petugas kepolisian, hal tersebut dilakukan agar dikasihani petugas kepolisian.
"Ada dua jenis besi yang kita temukan di
atas truk, yaitu besi jenis palong 3 buah, besi jenis sirip kristaliser 2 buah,
kesemuanya di perkirakan beratnya dua kwintal . Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 5 tahun penjara. ( Yud/indra)
Seperti halnya yang dilakukan
Guntur Hari Wicaksono (40) warga dusun Kaliboto Rt 1 Rw 4 desa/kecamatan Jatiroto,
Lumajang, Pelaku pencurian besi milik Pabrik gula (PG) Semboro ini saat ditanya
petugas mengaku hasil bahwa kejahatannya akan digunakan utnuk biaya pengobatan
ibunya yang sedang sakit di rumahnya.
Namun tidak menggemingkan
petugas untuk menindak Guntur yang sehari hari bekerja sebagai sopir truk
gandeng yang mengangkut gula milik PG Semboro, dia dijebloskan ke rumah tahanan
mapolsek Semboro setelah terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian besi
seberat kurang lebih dua kwintal
Saat dikonfermasi Guntur mengatakan,
dia melakukan pencurian karena terjepit biaya pengobatan ibunya yang sakit
"saya hanya satu kali ini melakukan, itu semua karena terjepit mas,
rencananya uang hasil jual besi nantinya saya buat biaya pengobatan ibu, namun
saya apes mas " ungkapnya seraya meneteskan air mata.
Kapolsek Semboro Akp Subagyo
melalui kanit reskrimnya Aiptu Sukamto mengatakan aksi tersangka terungkap
setelah petugas bersama pihak keamanan PG Semboro Jum'at (23/1) mengadakan
pemeriksaan muatan truk yang di kendarai Guntur.
Truk yang seharusnya hanya
bermuatan Gula saja tersebut, di ketahui juga memuat Besi tanpa di sertai
dokumen dokumen yang sah "saat kami periksa muatan truknya tersangka
gugup, kami menemukan ada besi di atas tumpukan gula diatas truk tersangka
" ungkapnya saat diklarifikasi Senin (26/1).