Dari data yang diperoleh
para pemohon itu diketahui adalah Ali Iskandar, Joko Purnomo dan Efendi, yang
ketiganya adalah warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari. Menurut Joko, lahan
itu terdiri dari beberapa petak antara lain tanah Negara eks RvO 2421, 2738, 2862,
4005 dan 4045.
Atas dasar surat pelepasan
dari pihak PTPN X, Nomor : 230/V, tertanggal 20 Mei 1993, perihal Keterangan /
Permohonan pelepasan tanah PTP, itulah ketiga warga tersebut menggugat untuk
bisanya meminta kembali tanah itu untuk digarap sendiri.
Mantan Kepala Desa (Kades)
Bedadung periode tahun 1982 s/d 1993, membenarkan adanya pelepasan
tanah tersebut oleh pihak PTP XXVII Sa’at itu “Waktu itu yang melepaskan lahan
tersebut adalah pak Sasongko, pejabat PTP XXVII. Dan disaksikan oleh
Pemerintahan Desa dan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember untuk melakukan
pengukuran,” jelas H. Pareh, Kamis (5/2).
Sementara itu, Joko
Purnomo, saat dimintai keterangan terkait masalah lahan itu, dia juga
membenarkan. Namun saat ditanya kenapa pada waktu itu lahan tersebut tidak
langsung di jadikan akte sertifikat, dia menjawab kalau tidak ada biaya saat
itu.
“Pernah pada bulan Juli
2014 lalu, saya menanyakan kepda pihak PTPN X, bahwa mereka membenarkan juga
pelepasan lahan itu. Namun untuk proses di BPN itu adalah tanggungjawab dari
para pemohon,” ujar Joko.
Berbaga upaya akan
ditempuh oleh ketiga warga tersebut untuk mendapatkan haknya kembali. Pernah
juga para pemohon tersebut melayangkan surat kepada Bupati Jember melalui
Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Jember untuk melakukan konsultasi agar
diberikan keputusan yang kongkrit terkait persoalan ini.
“Memang pernah kami
layangkan surat kepada Bupati Jember, melalui Bagian Pemdes. Juga kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember untuk dilakukan hearing. Ya mungkin dari
Komisi A akan segera meninjau ke lapangan,” beber Joko lagi.
Dari informasi yang
diperoleh dari sumber lainnya, bahwa tanah tersebut saat ini masih dikuasai
oleh pihak Kades, sampai dengan tahun 2019 atau sampai habis masa jabatannya.
Dan diketahui pula bahwa lahan tersebut juga telah disewakan oleh pihak Kades
kepada beberapa petani.
“Ya betul, lahan itu
memenag disewakan kepada H Sul senilai 25 juta, P Nani senilai 80 juta dan juga
kepada P
Samsul selaku ulu-ulu desa. Dan itu sampai masa jabatannya habis tahun 2019
besuk. Padahal sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007,
tentang Keuangan Desa, semua penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) harus melalui
prosedur yang benar,” ujar sumber lainnya.
Ditambahkan pula, jika
prosedur yang benar dalam proses penyewaan TKD itu seperti mekanisme lelang,
sebelumnya telah dibentuk panitia lelang dan waktu penyewaan hanya 1 tahun.
Tetapi beberapa hal itu dilanggar oleh Kades Bedadung.
Ketiga warga hanya bisa
berharap tanah itu kembali kepadanya. Oleh karena itu mereka memohon kepada
Bupati Jember, DPRD Jember, Camat Pakusari untuk membantu memproses sertifikasi
lahan itu, yang sempat terbengkalai di kantor BPN karena factor pembiayaan.