Translate

Iklan

Iklan

Warga Minta Tanah Eks PTPN X, Dikembalikan Ke Pemohon

2/05/15, 20:24 WIB Last Updated 2015-02-10T13:51:49Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tanah eks RvO PTPN X, masih jadi sengketa antara warga dengan pihak penggarap. Pasalnya, sejak tanah dilepaskan sejak 1993, para pemohon belum bisa menggarap lahan tersebut.

Dari data yang diperoleh para pemohon itu diketahui adalah Ali Iskandar, Joko Purnomo dan Efendi, yang ketiganya adalah warga Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari. Menurut Joko, lahan itu terdiri dari beberapa petak antara lain tanah Negara eks RvO 2421, 2738, 2862, 4005 dan 4045.

Atas dasar surat pelepasan dari pihak PTPN X, Nomor : 230/V, tertanggal 20 Mei 1993, perihal Keterangan / Permohonan pelepasan tanah PTP, itulah ketiga warga tersebut menggugat untuk bisanya meminta kembali tanah itu untuk digarap sendiri.

Mantan Kepala Desa (Kades) Bedadung periode tahun 1982 s/d 1993, membenarkan adanya pelepasan tanah tersebut oleh pihak PTP XXVII Sa’at itu “Waktu itu yang melepaskan lahan tersebut adalah pak Sasongko, pejabat PTP XXVII. Dan disaksikan oleh Pemerintahan Desa dan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember untuk melakukan pengukuran,” jelas H. Pareh, Kamis (5/2).

Sementara itu, Joko Purnomo, saat dimintai keterangan terkait masalah lahan itu, dia juga membenarkan. Namun saat ditanya kenapa pada waktu itu lahan tersebut tidak langsung di jadikan akte sertifikat, dia menjawab kalau tidak ada biaya saat itu.

“Pernah pada bulan Juli 2014 lalu, saya menanyakan kepda pihak PTPN X, bahwa mereka membenarkan juga pelepasan lahan itu. Namun untuk proses di BPN itu adalah tanggungjawab dari para pemohon,” ujar Joko.
               
Berbaga upaya akan ditempuh oleh ketiga warga tersebut untuk mendapatkan haknya kembali. Pernah juga para pemohon tersebut melayangkan surat kepada Bupati Jember melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Jember untuk melakukan konsultasi agar diberikan keputusan yang kongkrit terkait persoalan ini.

“Memang pernah kami layangkan surat kepada Bupati Jember, melalui Bagian Pemdes. Juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember untuk dilakukan hearing. Ya mungkin dari Komisi A akan segera meninjau ke lapangan,” beber Joko lagi.

Dari informasi yang diperoleh dari sumber lainnya, bahwa tanah tersebut saat ini masih dikuasai oleh pihak Kades, sampai dengan tahun 2019 atau sampai habis masa jabatannya. Dan diketahui pula bahwa lahan tersebut juga telah disewakan oleh pihak Kades kepada beberapa petani.

“Ya betul, lahan itu memenag disewakan kepada H Sul senilai 25 juta, P Nani senilai 80 juta dan juga kepada P Samsul selaku ulu-ulu desa. Dan itu sampai masa jabatannya habis tahun 2019 besuk. Padahal sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007, tentang Keuangan Desa, semua penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) harus melalui prosedur yang benar,” ujar sumber lainnya.

Ditambahkan pula, jika prosedur yang benar dalam proses penyewaan TKD itu seperti mekanisme lelang, sebelumnya telah dibentuk panitia lelang dan waktu penyewaan hanya 1 tahun. Tetapi beberapa hal itu dilanggar oleh Kades Bedadung.

Ketiga warga hanya bisa berharap tanah itu kembali kepadanya. Oleh karena itu mereka memohon kepada Bupati Jember, DPRD Jember, Camat Pakusari untuk membantu memproses sertifikasi lahan itu, yang sempat terbengkalai di kantor BPN karena factor pembiayaan.

 “Penguasaan waktu itu tidak kami lakukan karena kami taat aturan (belum terbit sertifikat; red) . Selain itu kami juga takut adanya intimidasi dari beberapa pihak yang berkepentingan saat itu,” pungkas Joko. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Minta Tanah Eks PTPN X, Dikembalikan Ke Pemohon

Terkini

Close x