Namun dugaan itu dibantah
oleh pengawas, PT. Artha Beth Jaya, Surabaya, menurutnya dugaan itu adalah kesalah fahaman, karena ijin IMB
dan HO sudah ia dikantongi
“Itu hanya ada kesalahpahaman saja, mas. Kami disini sebenarnya tidak ada masalah, kenapa orang diluaran membuat sebuah masalah. Saya juga mengetahui jika selama ini kami disudutkan dalam berbagai pemberitaan, kami diam karena kami benar, itu saja,” ungkap Moch Ali Imron kepada awak media, Kamis (5/2).
“Itu hanya ada kesalahpahaman saja, mas. Kami disini sebenarnya tidak ada masalah, kenapa orang diluaran membuat sebuah masalah. Saya juga mengetahui jika selama ini kami disudutkan dalam berbagai pemberitaan, kami diam karena kami benar, itu saja,” ungkap Moch Ali Imron kepada awak media, Kamis (5/2).
Dituturkan pula, sebelum
ijin diurus, kata Ali, warga sekitar telah diberikan sejumlah dana kompensasi
sebesar Rp 30 juta, yang digunakan untuk gapura. “Kalau kami ijinnya sudah
beres semuanya, bisa cek semuanya. IMB dengan Nomor : 503.640/0898/35.09.416/2014
untuk showroom dan bengkel mobil Chevrolet, sedangan Nomor :
503.640/0996/35.09.416/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Hyundai,” terang
Ali.
Selain dari Ijin
Mendirikan Bangunan, bangunan itu, menurut Ali juga telah mengantongi perijinan
terkait dengan gangguan atau Hinder Ordonantie (HO), yang di Keluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten
Jember.
“Ijin HO kami juga punya
mas, terus apa lagi yang akan dipersoalkan. Ijin HO itu dengan Nomor :
503/097-HO/35.09.512/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Chevrolet dan Nomor
: 503/098-HO/35.09.512/2014 untuk showroom dan bengkel mobil Hyundai,”
beberanya.
Dikatakan lagi, jika dirinya
sangat kecewa dengan proses gugatan oleh warga Griya Mangli yang sampai pada persidangan
tersebut. Sebab kata Ali, ada penyampaian dari pihak yang kurang
bertanggungjawab dan tidak sesuai dengan apa yang digugat oleh warga Griya
Mangli.
“Jika dipikirkan secara
logika, jika ada yang melayangkan gugatan terkait permohonan ijin gangguan (HO)
yang disinyalir tak sesuai prosedur yang benar, pasti ada pihak yang dirugikan?
Coba mana pihak yang merasa dirugikan, kalau memang warga, warga yang mana,”
ketus Ali menambahkan. Ditambahkan Rudi Awali, Kepala Logostik PT. Artha Beth
Jaya permintaan Warga, Kepada pihaknya sudah diwujutkanya permintaan
Pembangunan Gapura, sebagai pintu masuk Perumahan Giya Mangli.
Selebihnya Rudy,
Menegaskan bahwa seharusnya pemerintah itu tidak mempersulit para investor
dalam menanamkan modalnya di Jember, “ Karena kami juga punya Proyek di
Kota-kota Besar lainya” Tegasnya