Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com Usai
melakukan Do’a bersama dan berorasi di DPRD dan KPU Jember. Ratusan pendukung Sukarso, Kamis (12/3) siang menduduki kantor dengan menjebol pagar kantor
DPD PPP Jember .
Sementara
Hasyim salah PAC Puger mengutarakan
bahwa dirinya adalah pendukung setia dari pak Karso selama 2 periode. “Kami mendukung
sepenuhnya pak Karso. semua yang hadir disini harap bisa membantu pak Karso
demi membesarkan partai berlambang ka’bah ini.” ujar Hasyim. (edw)
Dengan
dikawal puluhan anggota dari Polres Jember, Koordinator aksi ini, Aries Syahir mengatakan
jika kontor di Jalan Karimata ini adalah kantor milik kubu Djan Faridz, yang
secara hukum sah sesuai dengan putusan PTUN beberapa yang lalu.
“Ini
kami buktikan jika DPD ini sudah kami kuasai adalah dengan mengganti papan
nama, dari DPD PPP menjadi DPC PPP Kembali. Dan alhamdulillah kami
diperkenankan masuk oleh petugas keamanan biarpun dengan sedikit menjebol pintu
pagarnya,” ungkap Aries, kepada media, kemarin siang.
Dalam
orasinya, ditekankan pada keselamatan Sukarso jika sudah keluar dari menjalani
hukuman nanti. “Ini semua adalah pendukung dari pak Karso yang kami ajak
kesini. Malah ada yang meminta masuk ke kantor DPRD Jember bersama dengan pak
Karso, itu ditunjukan dengan kecintaannya kepada wakilnya di DPRD,” paparnya.
Dan
terkait dengan keputusan DPP, nantinya akan ada perubahan struktur pada
kepengurusan DPC PPP Jember. “Untuk struktur kepengurusan tidak akan kami rubah
semuanya, cuma kami akan mengganti Ketuanya. Sebab selama ini Ketua PPP Jember
sudah merubah menjadi Ketua DPD PPP, dan itu menyalahi aturan. Hanya Ketuanya
saja yang diganti,” terang Ir H Muhamad Aris SH, Ketua Badan Hukum DPP PPP, kepada media.
Saat
ditanya terkait dengan pelaporan Ketua DPD PPP kepada pihak Kepolisian, tentang
prosedur pemotongan gaji Sukaro selama 4 bulan, Aris menjelaskan jika itu
adalah ranah dari pihak keluarganya, bukan ranah DPC PPP lagi. “Yang
dipermasalahkan adalah terkait dengan tata cara pemotongan gaji Sukarso yang
dianggap salah. DPD PPP mengirimkan surat ke DPRD Jember untuk tidak memotong
gaji Sukarso, tetapi pada prakteknya itu telah dipotong oleh Bendahara DPD PPP.
Itu yang akan digugat,” tambahnya.
Dan
untuk pendudukan kantor DPC PPP ini, menurut Aris, pihak mempunyai hak, sebab
secara hukum pihaknya telah memenangkan keputusan PTUN. Bahwa deklarasi 7
Bandung itu yang berhak memimpin PPP.
“Kalau
dikembalikan ke deklarasi Bandung, ya Ketua Umumnya Surya Darma Ali dan
Sekjennya Romi itu,” imbuhnya.