
Pernyataan ini
disampaikan Totok Familu, Kepala Bidang penggalian data Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara (LPPNRI) pusat. Kepada sejumlah wartawan usai menemui Kasi
Pidsus Kejari Jember, Hambaliyanto dirinya menjelaskan ada konspirasi antara
kedua perusahaan tersebut.
“Munculnya ijin
prinsip oleh Bupati Jember tertanggal 19 Maret hingga terjadinya KSO 23 Maret
2013, yang berimbas pada penjualan hasil produksi karet PDP Khayangan sejak
Desember 2012 hingga Maret 2013 ada prosedur yang menyimpang,” katanya Kamis
(12/3).
Menurut Totok, pada
tanggal 22 Maret 2013 pihak PDP Khayangan menyerahkan hasil produksi karet kepada
PT NML sebanyak 159.111 kg, padahal KSO dilakukan keesokan harinya, 23 Maret
2013. Belum lagi status PT NML saat terjadi transaksi belum berbentuk PT,
sehingga ada indikasi konspirasi antara keduanya.
Yang menjadi
pertanyaan sekarang adalah pasca dibatalkannya KSO no.1334 antara PDP Khayangan
dengan PT.MNL pada tanggal 30 April 2013, dimana pihak PT NML berjanji
akan mengembalikan hasil penjualan senilai barang yang diambil yaitu hampir mencapai 4 milyar, namun
kenyataannya hingga kini belum juga dikembalikan.
Totok mengaku,
dirinya tahu jika kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke (Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), namun entah mengapa hingga kini macet. Karena itu
dirinya akan lebih pro aktif. Jika
dibutuhkan dirinya akan memberikan data tambahan kepada KPK, agar kasus ini segera
ditindak lanjuti.